-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Diskopdag Asahan Bersama Polres Asahan Monitoring Minyak Goreng Sawit
Asahan ~ suaralira.com : Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter, kebijakan HET ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Untuk itu Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) Kabupaten Asahan Drs. Ilham saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa dampak dari kebijakan Kementerian Perdagangan ini maka stok (minyak goreng sawit) yang ada di toko biasanya cukup untuk dua minggu, yang biasanya stok 1 liter masyarakat membeli, kini 2 bahkan 3 liter yang berakibat stok kosong. Kelangkaan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Asahan saja, tetapi juga diluar Kabupaten Asahan, Senin (21/02/2022).
Drs. Ilham juga menyampaikan agar masyarakat tidak panik karena produsen dan distributor tetap melakukan pendistribusian seperti biasa, dan kami sudah menyampaikan kepada ritel dan produsen agar menambahi jumlah stok di ritel atau toko yang kehabisan stok.
Masih ditemukannya kekosongan kekosongan stok minyak di pasar modern dan pasar tradisional, Dinas Kopdag telah melakukan monitoring lanjutan ke distributor dan beberapa pasar di Kota Kisaran, dari keterangan pihak manajemen di ritel tersebut menyampaikan bahwa pasokan dan stok minyak goreng normal seperti biasa, namun langsung diserbu masyarakat, dan harga HET ditemukan bervariasi," ungkap Ilham.
Lanjut Ilham menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah meghimbau agar masyarakat jangan panik dan tetap membeli minyak goreng tersebut dengan jumlah normal, atau jangan melakukan overload pembelian, akan tetapi masyarakat kelihatan panik dengan bergantian menyuruh anggota keluarga lainnya untuk membeli dan menyimpan minyak goreng tersebut, karena aturan dari ritel tersebut setiap orang hanya boleh membeli satu liter minyak goreng.
Kembali Ilham mengatakan berdasarkan pemantauan tim Dinas Kopdag (21/02/2022) memang setelah minyak goreng masuk ke ritel tersebut selalu langsung habis. Untuk mengantisipasi kelangkaan tersebut masyarakat diminta jangan membeli dan menyimpan secara berlebihan. Dinas Kopdag akan selalu melakukan monitoring dan koordinasi dengan pihak distributor pasar ritel dan tradisional agar pemerataan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat dapat terjamin.
"Hasil monitoring Dinas Kopdag Kabupaten Asahan bersama pihak Polres Asahan hari ini (21/02/2022) PT. SINTONG siap untuk mendistribusikan minyak goreng sawit kepada seluruh masyarakat Asahan sesuai HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," ujar Ilham.
Akhir Drs Ilham mengatakan dari hasil pemantauan di salah satu toko penjual minyak goreng yang terletak di jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, untuk saat ini stok di toko tersebut aman, dan kami sampaikan agar mengikuti regulasi dan tidak menjual minyak goreng melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), apabila ada penjual diatas harga HET, silahkan melaporkan ke Dinas Kopdag Kabupaten Asahan.(HKS)