Kuasa Hukum Elisawati yakni Agus Subiyantoro (kiri) saat menunjukkan surat kuasa dan surat aduan yang dilayangkan kepada Kapolda NTB dan Kajati NTB beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Suaralira.com)

Tuntut Keadilan, Terpidana Kasus Korupsi Sekaligus Mantan Bendahara Disparpora Sumbawa Barat Surati Kapolda dan Kajati

Suaralira.com, Malang -  Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Bendahara Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sumbawa Barat Elisawati yang telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang menuntut keadilan atas kasus korupsi yang menjeratnya. 
 
Tak tanggung-tanggung, melalui kuasa hukumnya, Elisawati telah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengusut kasus korupsi yang menjeratnya secara komprehensif atau menyeluruh. 
 
Kuasa Hukum Elisawati yakni Agus Subiyantoro menyampaikan, bahwa tujuan kliennya membuat surat aduan yang ditujukan kepada Kapolda NTB dan Kajati NTB untuk meminta perlindungan hukum serta mengungkap kasus korupsi ini secara menyeluruh. 
 
"Klien kami Bu Elisawati itu menuntut keadilan, meminta perlindungan hukum, atas tindak pidana korupsi yang dia jalani. Karena dalam sebuah tindak pidana korupsi, itu jarang dilakukan oleh satu orang, pasti ada penerima, ada yang menyuruh," ujar Agus dalam keterangannya kepada awak media. 
 
Selain itu, Agus menuturkan, bahwa surat aduan ini dibuat di latar belakangi oleh putusan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram bahwa uang hasil korupsi tersebut tidak hanya dinikmati oleh kliennya saja. 
 
"Tertuang dalam putusan perkara bahwa hasil korupsi yang didakwakan, yang sudah inkracht pada waktu itu di Pengadilan Negeri Mataram, yang menyebabkan kerugian negara Rp 610 juta dari tuduhan Rp 630 juta sekian, sudah diangsur sekian kali, dikembalikan kepada negara. Kemudian menurut klien kami yang Rp500 juta diserahkan kepada seseorang yang bernama Pak Fud Syaifuddin," jelas Agus. 
 
Pihaknya mengatakan, berdasarkan penuturan dari kliennya, bahwa terdapat aliran dana hasil korupsi tersebut diperuntukkan bagi Fuad Syaifuddin yang saat itu tengah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat pada tahun 2015. 
 
"Keterangan kami bisa dipertanggung jawabkan secara hukum karena memang sudah ada di dalam catatan putusan. Sehingga klien kami merasa, kenapa harus dia saja yang menjalani hukuman, padahal yang menikmati hasil korupsinya termasuk di dalamnya adalah Pak Fud Syaifuddin. Atas dasar keterangan klien kami, seperti dalam putusan pengadilan, juga ada surat pernyataan, bahwa uang hasil korupsi sebagian besar digunakan untuk proses pencalonan Pak Fud Syaifuddin saat itu," beber Agus. 
 
Lebih lanjut, Agus berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengungkap perkara tindak pidana kasus korupsi yang menyangkut kliennya dapat dibuka secara jelas dan terang. 
 
"Artinya klien kami menuntut keadilan. Soal nanti oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polda ataupun Kejati NTB, mau diproses lebih lanjut ya kami serahkan kewenangan tersebut ke APH di NTB," pungkas Agus.
 
(Red/sl)