JAKARTA, suaralira.com - Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tanggal 2 Februari 2021 lalu bahwa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang merupakan hasil pembakaran Batubara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap digolongkan menjadi Limbah Non B3 Terdaftar. Artinya FABA tidak berbahaya, tidak beracun dan aman untuk dimanfaatkan.
Perubahan status dari Limbah B3 menjadi Limbah Non B3 Terdaftar ini selaras dengan amanat Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Potensi dan nilai manfaat FABA sangat besar untuk dimanfaatkan bagi Kelompok masyarakat/UMKM serta sangat mendukung pembangunan insfrastruktur dan circular economy baik daerah maupun nasional.
Sebagai salah satu perwujudan dalam pemanfaatan FABA, PT PJB melalui PLTU Bangka melakukan pengecoran fasilitas jalan di SMAN 1 Bakam seluas 580 m2. Kegiatan yang diresmikan oleh Bapak Gubernur Dr H Erzaldi Rosman Djohan, SE, MM ini menggunakan material FABA dari PLTU Bangka Yakni dengan komposisi 70% FABA,15% Pasir dan 15% Semen menjadi bukti nyata bahwa FABA dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di Kepulauan Bangka Beliting pada khususnya.
Pada pelaksanaan acara ini, Ervawi selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung memberikan apresiasi tertinggi pada PLN yang telah bergerak cepat dan menanggapi keperluan bantuan perbaikan infrastruktur. Selain untuk keperluan infrastruktur jalan sekolah, di wilayah Provinsi KepuIauan Bangka Belitung sendiri.
FABA telah masif digunakan sebagai material dasar Paving Block dan Batako oleh UMKM setempat. Mulai dari pembangunan jembatan di akses masuk TPA Sampah Gunung Sadai Kabupaten Belitung, hingga pembuatan Tetrapod Breakwater dan beton tanggul laut (seawall) di PLTU Belitung untuk meminimalisir potensi abrasi garis pantai. (realist/ red/ sl)