ROHIL, Suaralira.com -- Seorang Pria diduga pelaku pengayaan dan pemerkosaan ( Rudapaksa) terhadap isteri orang di kebun, berhasil di ciduk Sat Reskrim Polres Rohil diloket angkutan umum. Jum'at 18 Maret 2021 Pukul 22.00 WIB.
Pria berinisial AHR (26 tahun) tinggal di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) di ciduk atas ulahnya sendiri melakukan Rudapaksa Korban seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NAP (26 tahun) di tempat sepi di sebidang kebun milik orang tua korban yang terletak di Kepengghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan hilir. Rabu 16 Maret 2022 Pukul 10.00 WIB.lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH, Minggu (20/3/22) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Reskrim Polres Rohil ini.
Telah diamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan," ungkapnya.
Pelapor bersama dengan berinisial J dan Terlapor beserta Istri Terlapor pada jam 07:00 WIB pagi berangkat ke kebun milik orang tua Terlapor dengan menggunakan Sampan atau Speed boat. Setelah sampai dikebun milik orang tua Terlapor.
Lalu sekira jam 10.00 Wib malam, Pelapor hendak mengambil kencur kemudian Terlapor mengikuti Pelapor dari belakang dan pada saat ditempat sepi lalu Terlapor langsung memukul punggung Pelapor dengan menggunakan batang cangkul sehingga Pelapor jatuh tersungkur ke tanah.
Setelah Pelapor terjatuh lalu Terlapor langsung menimpa atau melancarkan aksi memperkosa Pelapor, kemudian memaksa Pelapor untuk berhubungan intim dengan terlapor namun Pelapor menolak.
Terlapor tetap memaksa serta mengancam Pelapor, sehingga terjadilah suatu hubungan intim yang mana terlapor memaksa untuk bersetubuh. Atas kejadian tersebut Pelapor megalami kesakitan pada punggung Pelapor serta bagian kewanitaan Pelapor mengalami kesakitan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan. Lalu tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di loket angkutan umum Simpang Tiga Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku, Dan dilakukan introgasi di lapangan, Pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Kemudian tersangka di bawa ke Polres Rokan Hilir guna Penyidikan lebih lanjut," Beber AKP Juliandi SH.
Barang bukti berupa, 1 Helai Baju lengan panjangkombinasi biru, 1 helai celana panjang warna Coklat Bermotif Bunga, 1 Helai Jilbab warna Orange dan visum et refertum, Saudara Tersangka kemudian dijatuhkan dugaan sebagaimana dimaksud pasal 385 KUHPidana." imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)