Kepahiang (Bengkulu) suaralira.com – ES alias Ek (29) warga Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang yang tega menggorok leher istrinya Rita Sriyanti (37), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, pada Kamis (17/3/2022), dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah saat press release di Mapolres Kepahiang, baru-baru ini.
“Tersangka ES diduga kuat telah merencanakan pembunuhan tersebut. Pasalnya, saat datang ke rumah korban pada Rabu (16/3/2022) malam, tersangka membawa sajam jenis pisau yang ia siapkan sebelumnya,” ungkap Kapolres.
Kapolres membeberkan, berdasarkan pengakuan tersangka ES, ia tega menggorok leher istri yang telah ia nikahi secara siri pada tahun 2019 silam lantaran marah permintaannya untuk rujuk terus ditolak oleh korban. Selain itu, ES terbakar cemburu setelah mengetahui bahwa korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain.
Setelah menghabisi nyawa Rita secara sadis, lanjut Kapolres, tersangka berusaha melarikan diri ke arah desa asalnya yakni Batu Bandung. Namun, berkat kesigapan personel Sat Reskrim Polres Kepahiang, ES berhasil diringkus saat berada di sebuah mobil angkutan umum.
“Tersangka sempat kabur setelah membunuh korban. Namun, berkat gerak cepat anggota kita, tersangka berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian,” tandas Kapolres.
Seperti diketahui, pembunuhan sadis ini terjadi di kediaman korban di Desa Lubuk Penyamun pada Kamis (17/3/2022) pagi sekira pukul 04.30 WIB. ES menghabisi nyawa istrinya itu dengan sebilah sajam jenis belati. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban yang masih berusia 13 tahun.
(Herwan/SL)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Berita Terkait
200 Keluarga Penerima KPM dan PKH Buat Pernyataan Pengunduran Diri
Sabtu,11 April 2020
Diduga Tidak Kantongi Izin, Bupati Paluta Segel Pabrik PT CIS
Selasa,06 April 2021
Pesta Perkawinan Memakai Badan Jalan, Membuat Resah Masyarakat Berkendaraan
Minggu,30 Mei 2021
Bupati Salurkan Bantuan Dana Hibah kepada 16 Penerima
Selasa,02 Juli 2024
Bupati Rejang Lebong hadiri Peringatan HUT PKH ke-17
Selasa,30 Juli 2024
Polres Tebing Tinggi Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Galian Diduga Ilegal
Selasa,21 Mei 2024
Disdukcapil Asahan Terus Berinovasi Dalam Memberikan Pelayanan Prima Yang Membahagiakan Kepada Masyarakat
Disdukcapil Asahan Serahkan KTP-EL Di Beberapa SMA Dan SMK
Kamis,21 Juli 2022
Pasca Libur Idulfitri 1442 H, Pemkab Sergai Gelar Apel Pasukan Satpol PP
Senin,17 Mei 2021
Polri Bantu Awasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak
Rabu,11 Mei 2022
Walikota Tebingtinggi Pantau Vaksinasi Bagi Pelajar dan Mahasiswa di Puskesmas Satria
Sabtu,07 Agustus 2021
Berita Sebelumnya
Kapolsek Ingatkan Jaga Integritas , Saat Bimtek KPPS Se-Kecamatan Kuala Cenaku.
Jumat,22 November 2024
Wilayah Desa Binaan Yakni Desa Redang Babinsa Lakukan Patroli Dan Sosialisasi
Jumat,22 November 2024
Cegah Penyebaran Virus PMK,Babinsa Koramil 01/Rengat Pemantauan Ke Kandang Sapi Warga Binaan.
Jumat,22 November 2024
Jalankan Komsos Di Desa Rawa Bangun , Ini Penjelasan Babinsa.
Jumat,22 November 2024
Jalankan Komsos Dengan Warga Desa Teluk Sungkai , Ini Penjelasan Babinsa
Jumat,22 November 2024
Kapolres Tebing Tinggi Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut
Jumat,22 November 2024
Geger! Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops
Jumat,22 November 2024
DPRD dan Pemkab Kepulauan Meranti Sepakati KUA-PPAS APBD 2025 Senilai Rp 1,3 Triliun
Kamis,21 November 2024
Dandim 0302/Inhu Diwakili Oleh Kasdim Hadiri Pemusnahan Obat Dan Makanan Dari Hasil Pengawasan Loka Pom Inhu.
Kamis,21 November 2024
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa