Pria Gorok Istri Terancam Penjara Seumur Hidup

Kepahiang (Bengkulu) suaralira.com – ES alias Ek (29) warga Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang yang tega menggorok leher istrinya Rita Sriyanti (37), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, pada Kamis (17/3/2022), dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah saat press release di Mapolres Kepahiang, baru-baru ini.

“Tersangka ES diduga kuat telah merencanakan pembunuhan tersebut. Pasalnya, saat datang ke rumah korban pada Rabu (16/3/2022) malam, tersangka membawa sajam jenis pisau yang ia siapkan sebelumnya,” ungkap Kapolres.

Kapolres membeberkan, berdasarkan pengakuan tersangka ES, ia tega menggorok leher istri yang telah ia nikahi secara siri pada tahun 2019 silam lantaran marah permintaannya untuk rujuk terus ditolak oleh korban. Selain itu, ES terbakar cemburu setelah mengetahui bahwa korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain.

Setelah menghabisi nyawa Rita secara sadis, lanjut Kapolres, tersangka berusaha melarikan diri ke arah desa asalnya yakni Batu Bandung. Namun, berkat kesigapan personel Sat Reskrim Polres Kepahiang, ES berhasil diringkus saat berada di sebuah mobil angkutan umum.

“Tersangka sempat kabur setelah membunuh korban. Namun, berkat gerak cepat anggota kita, tersangka berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian,” tandas Kapolres.

Seperti diketahui, pembunuhan sadis ini terjadi di kediaman korban di Desa Lubuk Penyamun pada Kamis (17/3/2022) pagi sekira pukul 04.30 WIB. ES menghabisi nyawa istrinya itu dengan sebilah sajam jenis belati. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban yang masih berusia 13 tahun.

(Herwan/SL)