Kepahiang (Bengkulu) suaralira.com – ES alias Ek (29) warga Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang yang tega menggorok leher istrinya Rita Sriyanti (37), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, pada Kamis (17/3/2022), dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah saat press release di Mapolres Kepahiang, baru-baru ini.
“Tersangka ES diduga kuat telah merencanakan pembunuhan tersebut. Pasalnya, saat datang ke rumah korban pada Rabu (16/3/2022) malam, tersangka membawa sajam jenis pisau yang ia siapkan sebelumnya,” ungkap Kapolres.
Kapolres membeberkan, berdasarkan pengakuan tersangka ES, ia tega menggorok leher istri yang telah ia nikahi secara siri pada tahun 2019 silam lantaran marah permintaannya untuk rujuk terus ditolak oleh korban. Selain itu, ES terbakar cemburu setelah mengetahui bahwa korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain.
Setelah menghabisi nyawa Rita secara sadis, lanjut Kapolres, tersangka berusaha melarikan diri ke arah desa asalnya yakni Batu Bandung. Namun, berkat kesigapan personel Sat Reskrim Polres Kepahiang, ES berhasil diringkus saat berada di sebuah mobil angkutan umum.
“Tersangka sempat kabur setelah membunuh korban. Namun, berkat gerak cepat anggota kita, tersangka berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian,” tandas Kapolres.
Seperti diketahui, pembunuhan sadis ini terjadi di kediaman korban di Desa Lubuk Penyamun pada Kamis (17/3/2022) pagi sekira pukul 04.30 WIB. ES menghabisi nyawa istrinya itu dengan sebilah sajam jenis belati. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban yang masih berusia 13 tahun.
(Herwan/SL)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita


Berita Terkait

Kapolres Hadiri Pelantikan MOI Kota Tebingtinggi
Sabtu,10 April 2021

Pemkab Sergai Gelar Rapat Dengan Tim Percepatan Pembangunan Sergai
Sabtu,02 Oktober 2021

2 Perwira Polres Asahan Tidak Terbukti Melakukan Dugaan Kasus Pelecehan Dan Pencabulan Terhadap LS
Sabtu,17 Mei 2025

Kapolres Tebingtinggi Hadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Tebingtinggi
Jumat,12 November 2021

Peringatan HUT Ke-75 Republik Indonesia, Upacara Pengibaran Bendera di Kabupaten Aceh Tengah Berlangsung Sederhana
Senin,17 Agustus 2020

Kelurahan Lubuk Tanjung Ajak Warga Tes Swab Gratis
Senin,20 Juli 2020

Kejari Aceh Tamiang, Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Retribusi Parkir
Senin,28 Maret 2022

Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakornis TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-124
Kamis,24 April 2025

Program Dana Rp 100 Juta Per Desa dan Kelurahan di Rejang Lebong, Belum Bisa Dipastikan 2021 Ini
Jumat,26 Maret 2021

Jembatan Kuning Nusa Lembongan Bali Ambruk
Minggu,16 Oktober 2016
Berita Sebelumnya

Sumatera akan Menjadi Ikon LIRA di Indonesia Kedepan
Minggu,27 Juli 2025

Simpang Siur Persoalan Gaji PT SPRH
Minggu,27 Juli 2025

Cuaca Yang Tidak Menentu Babinsa Ingatkan Warga Supaya Tetap Waspada
Minggu,27 Juli 2025

Diduga Pungli, Kutipan Retribusi Pasar/Pekan Kamis Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Raja Asahan Rp 20.000
Minggu,27 Juli 2025

Kebersamaan Bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas Dan Kepala Desa Kuantan Babu Semakin Akrab Dengan Warga Binaan
Minggu,27 Juli 2025

Liburpun Terus Jalin Keakraban,Babinsa Koramil 01/Rengat Komsos Dengan Warga Binaan
Minggu,27 Juli 2025

Dandim 0302/Inhu Hadiri Acara Malam Grand Final Bujang Dan Dara Kab.Ibhu Tahun 2025.
Minggu,27 Juli 2025

Bupati Asahan Resmi Buka Jambore Kader Posyandu Ke -12 Tahun 2025
Minggu,27 Juli 2025

Bupati Asahan Hadirkan Apresiasi Besar Untuk Kader Posyandu, Jambore Jadi Agenda Resmi Tahunan
Minggu,27 Juli 2025
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa