Kepahiang (Bengkulu) suaralira.com – ES alias Ek (29) warga Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang yang tega menggorok leher istrinya Rita Sriyanti (37), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, pada Kamis (17/3/2022), dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah saat press release di Mapolres Kepahiang, baru-baru ini.
“Tersangka ES diduga kuat telah merencanakan pembunuhan tersebut. Pasalnya, saat datang ke rumah korban pada Rabu (16/3/2022) malam, tersangka membawa sajam jenis pisau yang ia siapkan sebelumnya,” ungkap Kapolres.
Kapolres membeberkan, berdasarkan pengakuan tersangka ES, ia tega menggorok leher istri yang telah ia nikahi secara siri pada tahun 2019 silam lantaran marah permintaannya untuk rujuk terus ditolak oleh korban. Selain itu, ES terbakar cemburu setelah mengetahui bahwa korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain.
Setelah menghabisi nyawa Rita secara sadis, lanjut Kapolres, tersangka berusaha melarikan diri ke arah desa asalnya yakni Batu Bandung. Namun, berkat kesigapan personel Sat Reskrim Polres Kepahiang, ES berhasil diringkus saat berada di sebuah mobil angkutan umum.
“Tersangka sempat kabur setelah membunuh korban. Namun, berkat gerak cepat anggota kita, tersangka berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian,” tandas Kapolres.
Seperti diketahui, pembunuhan sadis ini terjadi di kediaman korban di Desa Lubuk Penyamun pada Kamis (17/3/2022) pagi sekira pukul 04.30 WIB. ES menghabisi nyawa istrinya itu dengan sebilah sajam jenis belati. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban yang masih berusia 13 tahun.
(Herwan/SL)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Berita Terkait
Wawako Bekasi Sambangi Puskesmas Margajaya
Jumat,17 Mei 2019
Sosialisasi DIPA Dan Rendisgar Tahun 2019 Sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas Polres Bukittinggi
Senin,14 Januari 2019
Terkait Virus Corona, Puskesmas Diminta Jangan Buru-buru Lakukan Rujukan
Kamis,05 Maret 2020
Bupati Asahan Serahkan Alat Kesehatan Di UPTD Puskesmas Aek Songsongan
Rabu,03 Januari 2024
Kapolres Asahan Monitoring Ruang Tahanan Mapolres Asahan
Kamis,24 Agustus 2023
Cegah Penularan Lanjutan di RSUD, Gugus Tugas Sergai Ambil Opsi Lockdown
Rabu,05 Agustus 2020
Raker dengan Forbes, Kasdam IM Sampaikan Dua Permasalahan
Rabu,08 Januari 2020
Beraksi Dicurup, Tiga Pelaku Hipnotis Warga Lubuk Linggau Sumsel Ketangkap di Kepahiang
Jumat,03 Januari 2020
Walikota Tebingtinggi Serahkan Bantuan Kepada Petugas Kebersihan Kota
Kamis,06 Mei 2021
Ladang Ganja Seluas 1/4 Hektar di Lubuk Alai, Diduga Milik Oknum ASN Guru
Senin,05 April 2021
Berita Sebelumnya
Buko Basamo Dunsanak HIFAPSI Perawang Provinsi Riau
Jumat,29 Maret 2024
Babinsa Serka Sakimin Sambangi Warga Binaan dengan Komsos Agar Tetap Terjalin Silaturahmi
Jumat,29 Maret 2024
Babinsa Lakukan Komsos untuk Jaga Hubungan Baik Bersama Masyarakat Desa Binaan
Jumat,29 Maret 2024
Terus Lakukan kontroling Hewan Ternak di Wilayah Binaannya Terkait PMK, ini Penjelasan Serda Edi Putra
Jumat,29 Maret 2024
Harapan Masyarakat Riau Kepada Calon Gubernur Riau, DR Kamsol : Lanjutkan Program Rusli Zainal
Kamis,28 Maret 2024
Gandeng TK Melati Tranita Pematang Reba Berbagi Takjil Gratis, Ini Kata Kapolsek
Kamis,28 Maret 2024
19,8 Ton BB Buah Ilegal Dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkalis. 1 Orang Melarikan Diri
Kamis,28 Maret 2024
Perdana, SPKLU Ada di Inhu Sekaligus Diresmikan oleh Bupati Inhu
Kamis,28 Maret 2024
Jalin Keakraban, Babinsa Koramil 01/Rengat Komsos dengan Pengrajin Kayu
Kamis,28 Maret 2024
© 2016 SUARALIRA.COM - Suara Lintas Peristiwa