Coba Kabur Saat Ditangkap, Tersangka Pengedar di Bagan Siapi-api di Bekuk Polsek Bangko

ROHIL, Suaralira.com -- Meskipun mencoba kabur saat di tangkap, Tersangka Pengedar Sabu-sabu di Bagan Siapi-api berhasil di bekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Sabtu 19 Maret 2022, Pukul 21.30 WIB.
 
Tersangka Berinisial S alias Putra (37 Thn) Alamat Jalan Pelita ini di bekuk petugas di Jalan Utama kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya dipinggir jalan, dengan seberat 99,7 gram barang bukti.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil Selasa 22 Maret 2022 membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
 
Didapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Utama ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan.
 
Sesampai di TKP ada seorang laki laki dengan ciri ciri yang sama dengan informasi berada dipinggir jalan kemudian merasa curiga dengan kedatangan petugas, pelaku mencoba kabur dan membuang 1 bungkus plastik warna merah. 
 
Kemudian tim opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan kemudian langsung mendapati 1 bungkus plastik warna merah yang sempat dibuang tersebut yang berisikan 1 bungkus plastik bening besar diduga Narkotika jenis sabu.
 
Dari hasil interograsi tersangka mengaku berinisial alias Putra mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andy di Tanjung Balai Asahan yang menyuruh tersangka mengantar diduga narkotika jenis sabu tersebut ke Bagansiapiapi (Rokan Hilir)," jelas AKP Juliandi SH.
 
Adapun barang bukti dari saudara tersangka ini diantaranya 1 unit handphone merk infinix warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan 1 bungkus plastik bening besar di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
 
Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine negatif, Ganja Kering Positif selanjutnya dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)