Suaralira.com, Aceh Tamiang (NAD) -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tamiang, Fadhil SAg membantah tudingan telah melakukan kutipan liar terkait pernikahan di wilayahnya.
Hal itu disampaikannya ketika di konfirmasi suaralira.com di Kantor Kemenag Kabupaten setempat di Karang Baru, Rabu (29/06/2022).
"Demi Allah, tidak benar itu, saya tidak pernah memerintahkan pengutipan terlebih diluar ketentuan yang berlaku", ujar Fadhil tegas.
Menurut Ka Kemenag Aceh Tamiang, biaya pernikahan di luar kantor telah ditentukan oleh Kemenag RI, yaitu bagi pasangan yang ingin menikah diluar kantor(Red-KUA), terlebih dahulu harus melakukan pembayaran uang nikah melalui melalui transfer ke rekening kas negara sebesar Rp 600,000.
Kemudian lanjutnya, setelah menyelesaikan pembayaran dengan menunjukkan bukti transfer, baru pasangan tersebut diperbolehkan untuk dinikahkan oleh KUA setempat sesuai aturan yang berlaku.
"Sementara bagi pasangan yang dinikahkan didalam kantor, itu tidak di kenakan biaya sepeserpun alias gratis sesuai aturan. Dan semua masuk dalam sistem secara online", terangnya.
Terkait tudingan yang diarahkan kepadanya, Fadhil mensinyalir ada pihak yang tidak menyukai kebijakan itu. Apalagi selama ini dirinya akan bertindak tegas bila menemukan kegiatan pernikahan yang tidak lengkap persyaratannya namun dilaksanakan.
Dikatakan Fadhil, tudingan yang diarahkan terhadap dirinya itu, bisa jadi dilakukan oleh oknum - oknum yang merasa kesal terhadap dirinya, karena belum lama ini sudah ada dua kepala KUA yang di copot karena telah melanggar aturan yang berlaku.
Lebih lanjut terang Fadhil, ada dua kepala KUA di Aceh Tamiang yang sudah di copot dari jabatannya, hal itu karena melanggar aturan yang berlaku yaitu menikahkan pasangan yang berkasnya direkayasa dan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya yang nanti akan menjadi masalah buat pasangan tersebut, "katanya.
Sementara sebelumnya, Ka Kemenag Aceh Tamiang, Fadhil SAg dituding telah memerintahkan beberapa pernikahan yang dilaksanakan diluar Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kemenag yang nanti agar dilaporkan sebagai pernikahan di dalam kantor dimana biayanya sebesar Rp 600,000 ribu disetorkan kepadanya.
Tudingan liar tanpa bukti yang di arahkan oknum tertentu kepada dirinya melalui media ini dibantahnya secara tegas. (Tarmizi Puteh/sl)