Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil membekuk 2 (dua) orang pria berinisial AP (22) warga sei bakau kepenghuluan sungai Panji kecamatan kubu babusalam kabupaten Rokan Hilir dan RS (20) warga pasar pelita dusun pelita kepenghuluan rantau panjang kiri kecamatan kubu kabupaten Rokan Hilir, Diduga terlibat perjudian jenis Kim dan togel Minggu (27/3/2022).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Selasa (28/3/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut, untuk peran pelaku saudara AP berperan sebagai juru tulis togel dan kim sedang RS berperan sebagai mengukutip hasil penjualan Kim dan togel dari juru tulis, "ungkap AKP Juliandi SH.
Juliandi menerangkan kronologi bermula Minggu (27/3/2022) pukul 19.30 wib tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim dan Togel, dari hasil penyelidikan tim mendapatkan Informasi bahwa diduga Tersangka sedang duduk di sebuah warung tuak di Parit Nol Kepenghuluan sungai Panji Panji Kec Kubu Babusalam.
kemudian tim bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk 2 (dua) orang yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian Jenis Kim dan Togel, dilakukan pemeriksaan pada badan dan barang milik tersangka ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Buku Tulis yang berisikan rekapan nomor togel, 2 (dua) buah pulpen, Uang tunai hasil penjualan Kim dan Togel sebesar Rp 296.000, 1 (satu) buah tas warna coklat, saat di interogasi petugas pelaku mengakui bahwa mereka melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel dan membagi hasilnya bersama sama, dengan tugas salah satu mengutip yang satu merekap nomor,selanjutnya kedua pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses hukum lebih. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)