Tersangka Pencabulan Penyandang Disabilitas Melakukan 15 Adegan Rekontruksi di Polsek Kuantan Mudik

SuaraLira.com, Kuantan Singingi - Dua orang tersangka pencabulan  masing-masing berinisial R dan ES memperagakan 15 adegan rekonstruksi pencabulan.

Rekonstruksi kasus ini disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi dan Polres Kuantan Singingi, di halaman Polsek Kuantan Mudik, beberapa hari yang lalu.

Kasi Pidum Kejari Kuansing, Marthalius, dihubungi Suara Lira.com, Jumat (1/4/2022) mengatakan, pihaknya dalam kasus ini ingin mengetahui seperti apa pencabulan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban yang penyandang disabilitas berinisial A.

"Kasus tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh 4 pria dewasa. Tersangka inisial R dan ES sudah kami amankan. Untuk dua orang pelaku berinisial I dan RI masuk DPO oleh polisi," ucap Marthalius.

Sebagai informasi, aksi pencabulan ini  dilakukan terhadap korban dilakukan di kebun karet yang berada di sungai batang Kuantan, Desa Pulau Mungkur, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebelum aksi dilakukan para pelaku yang berjumlah 4 orang pria dewasa ini berkumpul dan ngelem. Jarak TKP dan rumah korban tidak begitu jauh.

Para pelaku memanggil korban dan langsung membawa korban di semak-semak. Oleh keempat pelaku korban penyandang disabilitas ini ditindih secara bergilir.

Saat kejadian itu, korban berusaha melawan. Oleh keempat pelaku, beberapa pelaku memegang tangan korban dan beberapa orang lagi mencekik leher korban untuk digilir.

Marthalius menjelaskan, kasus ini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Sebab, korban pencabulan merupakan penyandang disabilitas.

"Saat dilakukan rekontruksi, tersangka sempat tidak mengakui dan berdalih tidak melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut," jelasnya.

Saat digelar rekontruksi, pihaknya menghadirkan orang tua korban sebagai penerjemah, antara korban dan orang tua menggunakan bahasa isyarat

Korban saat diajak berkomunikasi tidak memahami, karena pada saat itu orang tua korban hanya menggunakan bahasa isyarat," jelas dia.

Saat dihadirkan ahli bahasa dari penyandang disabilitas, korban akhirnya mengerti apa yang disampaikan oleh penyidik.

"Para pelaku baru mengakui telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban penyandang disabilitas," ungkapnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

(Ind)