Pekanbaru, Suaralira.com -- Kekosongan jabatan di Disdukcapil Kab Kampar menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat khusus nya masyarakat Kabupaten Kampar.
Dalam pantauan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Riau melihat kekosongan tersebut sangat miris.
Ketua Komda Riau melalui Bidang Investigasi LP-KPK Komda Riau, Sutan angkat bicara dalam hal ini. Rabu (14/6/23).
Khususnya Disdukcapil Kab Kampar, dimana sebentar lagi akan masuk dalam peningkatan presentase Kepemilikan KTP-el menyongsong pemilu 2024.
Salah satu syarat pemilih dalam Pemilu, selain terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga harus terpenuhinya usia 17 Tahun yang dibuktikan dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun 7 strategi program Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu:
1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.
2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital di Genggaman.
3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.
4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.
6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim.
7. Pengaplikasian Buku Pokok Pemakaman.
Namun demikian, apapun nanti aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, setidaknya Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Disdukcapil Kampar sudah mempersiapkan hal-hal terlebih dahulu terkait kekosongan jabatan dan apa saja yang bisa untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024, "pungkasnya.
Untuk itu Tim Investigasi LP-KPK Komda Riau bersama rekan-rekan media akan mendatangi BKPSDM Kampar untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan masyarakat terkait hal ini. (Fa/sl)