Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, DI Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Seorang pria berinisial DI (26) warga jalan Zainal Abidin simpang benar kelurahan cempedak Rahuk kecamatan tanah putih kabupaten Rokan Hilir, harus meringkuk di balik sel tahanan mapolres Rokan Hilir, setelah berhasil dibekuk tim opsnal sat Res narkoba polres Rokan Hilir Minggu (3/4/2022), karena diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 0,34gram butir kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Rabu (6/4/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut. 
 
"Ya benar kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut", terang perwira polisi dengan pangkat tiga balok pundaknya. 
 
Juliandi menerangkan kronologi bermula setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah terletak di Jalan Pekan kamis  Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang, Kab Rokan Hilir, sering di jadikan tempat transaksi narkotika, menyikapi hal tersebut kasat narkoba polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko SH MH memerintahkan Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir IPDA Bonni  F SAGALA SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
 
Selanjutnya pada hari Minggu (03/4/2022)sekira pukul 20.00 Wib, dengan disaksikan oleh Rt setempat dilakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, di dapati laki-laki yang berinisial DI sedang berada di depan rumah tersebut, lalu di lakukan pemeriksaan dan tepat di bawah tempat duduk Di di temukan berupa 1 (satu) plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan juga di temukan di sekitar rumah berupa 1 (satu) buah plastik berisikan 3 (tiga) buah Gunting, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sekop terbuat dari bambu, 3 (tiga) buah plastik klip merah yang masing masing berisikan puluhan plastik bening kosong, setelah di pertanyakan DI mengakui atas kepemilikan barang barang tersebut, lalu pada saat itu juga ada 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai pemilik rumah berinisial PT (DPO) yang berhasil melarikan diri, selanjutnya pelaku berinisial Di beserta barang bukti yang di amankan di bawa ke polres Rokan Hilir Guna pemeriksaan lebih lanjut. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)