Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 5,99 Gram

SUARALIRA.COM, INHU – bPersonel Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Pematang Reba–Pekan Heran, Gang Taqwa, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Personel Unit Reskrim Polsek Rengat Barat kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada upaya pertama, petugas sempat gagal melakukan penangkapan karena keberadaannya diketahui oleh pelaku. Tim kemudian menyusun strategi baru dan kembali melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah yang menjadi target.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pelaku berinisial DRP alias Dimas (22) dan FD alias Daus (20). Dari lokasi kejadian, petugas menyita 11 paket sabu dengan berat kotor 5,99 gram, satu timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Dimas mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kembali, sedangkan Daus berperan membantu proses penjualan. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Aiptu Misran.(Pras)