Rejang Lebong, (Bengkulu), suaralira.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah 1443 Hijriah tertingg jika diganti dengan uang sebesar Rp35.000 per jiwa ,kamis (14/04/22)
Kepala Kemenag Kabupaten Rejang Lebong Nopian Gustari Kamis (14/04), mengatakan, penentuan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang digelar dengan MUI, Pemkab, Bulog Rejang Lebong, Baznas, pengurus Ormas Islam, pengurus BKM dan KUA.
"Sesuai dengan kesepakatan bersama besaran zakat fitrah tahun ini untuk beras seberat 2,7 kg atau 10 canting/kaleng susu, kalau diganti dengan uang tertinggi Rp35.000, kemudian Rp30.000 dan 25.000 per jiwa," kata dia.
Dia menjelaskan, besaran nilai yang dibayarkan seseorang ini disesuaikan dengan jenis beras yang di konsumsi sehari-hari yakni Rp35.000 beras kualitas super, untuk yang Rp30.000 adalah jenis beras kategori sedang dan beras kategori rendah Rp25.000.
Selain menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah, pihaknya pada hari itu juga menetapkan besaran pembayaran fidyah yang dikenakan kepada seseorang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa sebesar Rp30.000 per hari per jiwa.
Setelah ditetapkan, besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat muslim di Kabupaten Rejang Lebong ini kemudian langsung diteruskan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) tersebar dalam 15 kecamatan guna menyosialisasikannya ke masjid-masjid dan desa/kelurahan masing-masing.
"Penetapan besaran zakat fitrah ini untuk tertibnya pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah yang dikelola oleh petugas atau panitia amil zakat masjid dan unit pengumpulan zakat desa, kelurahan, dinas instansi, kantor, badan atau lembaga dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong," demikian Nopian Gustari. (Herwan/sl)