Ket Fhoto : Ketua Umum (Ketum) DPP Pro JARWO, Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Pro JARWO Minta Pemkab Humbahas Salurkan Dana Stimulan

Suaralira.com, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Ganjar Pranowo (JARWO) menyampaikan Keprihatinannya terkait musibah bencana alam yang terjadi di daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
 
Pernyataan itu langsung disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Pro JARWO, Larshen Yunus.
 
Bertempat di Wisma Nusantara II, Gedung DPR/DPD/MPR-RI, Senayan Jakarta, Ketum Relawan Nasional Pro JARWO itu sampaikan harapannya, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas segera tindak lanjuti proses Pemulihan terhadap para korban Bencana Angin Puting Beliung tersebut, yang sudah menghancurkan beberapa rumah masyarakat di Desa Siborboron, Kecamatan Sijampolang pada hari minggu (24/4/2022) kemarin.
 
Hasil observasi Tim DPP Pro JARWO mengidentifikasikan, bahwa Terjangan Angin Puting Beliung masuk dalam kategori Bencana Alam Berat, oleh karena itu, sudah seharusnya Pemkab Humbahas menyalurkan Bantuan sebagai pemberian Stimulan bagi masyarakat yang telah menjadi Korban.
 
Dahsyatnya Angin Puting Beliung yang menghancurkan Desa tersebut akibat Murkanya Alam terhadap Para Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Daerah Kabupaten Humbahas. Terhadap kondisi yang terjadi, Pemkab dan DPRD mesti dan harus bertanggung jawab!!! karena sudah diberikan Mandat Rakyat untuk Berkuasa, Mengelola Daerah dan Pemerintahan di Kabupaten Humbahas.
 
Hasil Konfirmasi Media Partner DPP Pro JARWO, bahwa Kepala Desa Siborboron memastikan Jatuhnya Korban atas bencana alam tersebut. Selaku Kepala Desa, M Simanullang katakan ada sekitar 13 rumah yang mengalami kerusakan, atapnya lepas berterbangan, dari 13 itu 6 rumah mengalami Rusak Parah.
 
Kepala Desa M Simanullang juga tegaskan, bahwa tidak ada korban jiwa atas bencana Angin Puting Beliung itu, kendati ada beberapa orang warganya yang mengalami Luka Serius.
 
DPP Pro JARWO Minta Pemkab Humbahas Salurkan Dana Stimulan Bagi Korban Angin Puting Beliung
 
Atas kondisi tersebut, Ketum DPP Pro JARWO Larshen Yunus usulkan beberapa poin, terkait Pos Anggaran apa saja yang dapat memperbaiki situasi tersebut.
 
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu pastikan, bahwa Pemkab telah memiliki Dana Tak Terduga (DTT) yang Nominalnya tentu sangat besar.
 
Pria tinggi tegap yang memiliki Bapak (Ayah) kelahiran Sosor Lobu, Desa Saitnihuta, Kecamatan Dolok Sanggul bernama Ir Jahombar Toni Simamora (Alm) itu juga pastikan, bahwa pihaknya juga segera Menyurati Kementerian Sosial (KEMENSOS) Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian lainnya, yang terkait dengan proses pemberian bantuan bagi Korban Bencana Alam.
 
Bagi Larshen Yunus, Bencana Alam seperti itu wajib dijadikan Atensi bersama, agar Forkopimda dan Masyarakat dapat Meng-Evaluasi dan Mem-Proyeksi, sebagai upaya Pencegahan dan Strategi Pemulihan di kemudian harinya, karena yang namanya Bencana Alam sulit untuk dicegah, selain daripada Sikap Menjaga dan Menghormati Alam itu sendiri.
 
Selain daripada itu, Ketua Umum Relawan Nasional Jokowi Merdeka (JM) itu tegaskan, agar secepatnya Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Daerah Kabupaten Humbahas segera Menyelidiki dan Menindak Tegas Para Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
"Ayo Pak Gubernur, Pak Bupati, Wakil Bupati dan Pak Ketua DPRD beserta seluruh Pimpinan maupun Anggota Dewan!!! agar Bergotong Royong Membantu Memulihkan Kondisi tersebut. Hadirlah ketika rakyat membutuhkan pertolongan, seperti kehadiran anda semua, sewaktu musim Kampanye ataupun Pemilu seperti biasanya. Ayo Semua!!! Revolusi Mental", ajak Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.
 
Adapun Bantuan ataupun Pertolongan yang dibutuhkan bagi Korban Bencana Alam, sebagai berikut ini:
1. Bantuan Relokasi Sementara;
2. Bantuan Kebutuhan Pokok;
3. Bantuan Peralatan Darurat;
4. Bantuan Perbaikan Fisik;
5. Bantuan Bimbingan Konseling, Rohani dan Moral;
6. Bantuan Transportasi;
7. Bantuan Tim Penolong;
8. Bantuan Pengamanan;
Merujuk atas Mitigasi Bencana Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
 
Hingga berita ini diterbitkan, nomor ponsel Bupati Dosmar Banjar Nahor dalam keadaan sibuk. Semoga saja Harapan sekaligus Ajakan dari DPP Pro JARWO, DPP Jokowi Merdeka dan Keluarga Besar Masyarakat Riau asal Humbang segera di Tindak Lanjuti Pemerintah dan DPRD setempat, agar semangat Nawacita Jokowi-Amin benar-benar dirasakan masyarakat.
 
"Sekali Lagi kami Harapkan!!! agar Bapak Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, DPRD tingkat I dan II untuk Tancap Gas Menolong Rakyat Korban Bencana Alam Angin Puting Beliung itu", tutup Ketua Umum Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya, Selasa (26/4/2022). (Fa/sl)