CIKARANG UTARA (KABUPATEN BEKASI), suaralira.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mencatat hingga saat ini baru tiga lembaga pemantau Pemilu yang beraudiensi terkait dengan tugas dan fungsinya melakukkan pemantauan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Bekasi.
“Dari 51 lembaga pemantau Pemilu yang sudah teradaftar dan terakreditasi di Bawaslu RI, baru ada tiga lembaga yang lapor ke kami. Ketiga lembaga tersebut adalah Democracy and Electrical Empowerment Partnership (DEEP), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) dan Komite Pencegaha Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri saat menghadiri acara penutupan Rapat Kerja Pengawasan Pemilu dengan Pemantau Pemilu di Kabupaten Bekasi, Minggu (31/03) pagi.
Adapun tugas dari lembaga pemantau Pemilu ini, sambungnya, adalah memantau pelaksanakaan tahapan Pemilu sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas, katanya sebagaimana dilansir beritacikarang.com.
“Banyak sekali agenda di Pemilu tahun ini. Sehingga dengan keterbatasan personil yang ada di kita, dibutuhkan juga peran serta seluruh elemen masyarakat khususunya lembaga pemantau pemilu untuk ikut terlibat di dalamnya,” kata dia.
Pengawasan, sambungnya, tidak hanya difokuskan di hari pencoblosan. Melainkan juga sejak proses tahapan berlangsung. Selain memantau, temuan dugaan pelanggaran juga bisa dilaporkan secara langsung lembaga pemantau Pemilu ke Bawaslu sebagai lembaga resmi negara yang dipercaya melakukan pengawasan terhadap proses berjalannya pesta demokrasi.
“Kami tentunya menghimbau bagi lembaga pemantau pemilu yang ada di Kabupaten Bekasi dan sudah terdaftar di Bawaslu RI dipersilahkan untuk melapor dan melakukan kesepakatan kerja yang terintegrasi dengan Bawaslu Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (***)