Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil terpaksa melakukan penangkapan terhadap pemuda dibawah umur yang diduga pelaku cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Senin 25 April 2022.
Hal tersebut dilakukan pihak berwajib setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung korban yang tidak terima anak perempuannya yang masih berumur umur 5 Tahun 11 Bulan, sering disetubuhi pelaku yang juga masih berumur umur 17 Tahun 4 Bulan, saat keduanya berada di rumah tempat tinggal ayah korban.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH, Rabu (27/4/2022) membenarkan adanya laporan Pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh pelaku yang juga masih dibawah umur.
Telah diamankan satu laki-laki yang berumur 17 Tahun 4 Bulan, yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban seorang anak perempuan masih berumur 5 Tahun 11 Bulan," jelas AKP Juliandi.
Penangkapan ini dilakukan menindak lanjuti sebagai atas laporan ibu kandung korban, yang melaporkan bahwa Pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib pelapor melihat anak gadisnya (korban) selalu menekankan tangannya ke arah kemaluan.
Melihat hal tersebut, pelapor langsung bertanyak kepada anaknya dan mengatakan "kenak apa kau nak?" dijawab "tulang, mak", "diapain tulang kau nak?" "burung tulang dimasukkan ke jawa aku, mak", "sudah berapa kali kau diapain tulang nak?" "sudah sering mak?",
Mendengar hal tersebut pelapor merasa sok / terkejut apa yang dialami oleh anak nya tersebut dan langsung mencari suami pelapor, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Bagan Sinembah,
Sesampainya di Polsek Bagan Sinembah pelapor dan korban langsung dibawa visum dan ditemukan pada bagian kemaluan korban sudah rusak. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.
Barang bukti dari kejadian ini 1 buah celana dalam anak anak warna biru muda, 1 buah rok anak anak warna merah corak lingkarang kuning, dan 1 buah singlet anak anak warna Putih serta hasil visum et revertum tadi.
Tersangka sudah di amankan dan sedang menjalani proses hukum, dan Kepada tersangka ini di persangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. (Hms/J Manik/sl)