PEKANBARU (RIAU), Suaralira.com – Bergejolak aroma yang kurang bagus tentang Perusahaan Bonavit yang di kenal sebagai perkebunan yang besar yang ada di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, gejolak tersebut berawal dari penderitaan karyawan di karenakan hak hak karyawan atau buruh tidak di realisasikan seutuhnya seperti cuti hait bagi karyawan wanita/perempuan, alat Pelindumg Diri (APD), Inpentaris alat alat Kerja Karyawan, Banus, Hak Pensiun dan lain lain.
Dengan adanya gejolak tersebut membuat perusahaan ini di demo oleh karyawan atau buruh yang berdomisili di Federasi Serikat Buruh Sejahtra Indonesia (FSBSI) yang di pimpin oleh ibu Kormaida Siboro sebagai Pimpinan Provinsi Riau dan Prof Moktar Pakpahan Sebagai Pimpinan Pusat di Jakarta.
Adanya Federasi Serikat Buruh Sejahtra Indonesia (FSBSI) tersebut di perusahaan PT PADASA ANAM UTAMA seolah olah pertama kali dewa penyelamaat kepada buruh atau karyawan, yang akan mengungkap tabir rahasia perburuhan yang ada di PT PADASA ANAM UTAMA, yang selama ini diduga tidak member hak hak buruh sesuai dengan aturan menurut informasi salah seorang dari buruh.
Telah di adakan bipartite dan berlanjut ke tripartite dengan kesepaakaatan yang telah di tentukan antara lain, Pengadaan Ambulan,Dana Pensiun, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kesepakatan itu di tanda tangani oleh pihak disnaker daaan menegemen perusahaan dan serikat buruh dan seluruhnya di bumbui oleh stempel masing masing pihak.
Kesepakatan diduga belum di laksanakan dan seolah olah Pihak perusahaan diduga kurang pro aktip atau kurang perduli dengan perjanjian kesepakatan tersebut, sehingga terjadilah demo pertama pada tanggal,08 juli 2020 berlangsung tiga (3) hari dan demo mogok satu (1) hari, kesepakatan tak kunjung di penuhi maka terjadilah demo lanjutan kedua (2) pada tanggal,14 juli 2020 dan di karenakan ada intimidasi kepada karyawan di lapangan, karena itu salah satu kesepakatan setelah demo pertama.
Dengan ketersinggungan karyawan adanya dugaan intimidasi maka terjadilah demo lanjutan tanggal, 14 juli 2020 dan demo kali ini karyawan meminta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ditutup total selama satu (1) setengah hari kerja,dan di saat mediasi, ADM Pabrik Kelapa Saawit (PKS) PT PADASA ANAM UTAMA, pasrah karena itu tuntutan buruh, “Tidak apa apa, selagi itu positif, silahkan saja demi hak buruh.” Ucap bapak Evannuari Adm Gokar PT PADASA ANAM UTAMA.
Dan di lanjutkannya lagi,” kami mengolah 800 ton se hari dari seluruhnya inti dan juga mitra,dan jika di tutup se hari kami mengalami kerugian sekitar 1 miliyar.” Tuturnya kembali.
Buruh belum mendapatkan haknya, maka menurut informasi yang di dapat dari ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtra Indonesia (FSBSI) saat di jumpai di ruang kerjanya pada hari senin tanggal 20 juli 2020 di Jalan Rambutan Kota Pekanbaru,” Jika hak buruh yang sudah di sepakati tidak terealisasi sampai tanggal 6 agustus, jika tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan, kami akan adakan demo besar besaran dan akan melumpuhkan pabrik sampai 5 hari berturut turut, dan itu sesuai dengan undang undang perburuhan, dan jika tidak juga kami akan demo selama lamanya di pabrik tersebut, sebab itu juga di lakukan demi hak buruh dan itu juga di perbolehkan di undang undang perburuhan.” Ucap kormaida dengan tegas.
“Perusahaan akan laksanakan semua tugas dan kewajiban kepada karyawan, namun semua akan melalui proses dan proses punya waktu, namun pada tanggal 17 juli 2020 sudah ada ruang mediasai kembali di disnaker Kampar, kenapa tidak datang ?, ingat ya, bukan karena buruh meminta namun kami menjalankan tugas dengan aturan, dan masalah enam tuntutaan tersebut sudah kami realisasikan seperti Ambulan, dan yang lain pasti kami laksanakn namun butuh waktu.” Kata ibu Novi Dirut PT Padasa Anan Utama saat di konfirmasi lewat whatsapp pada (21/7/2020). (***)
Sumber : Setwil FPII Riau