Tiket KA di Sumut Tersedia, Berikut Syarat Perjalanannya

Medan, Suaralira.com | Memasuki H-4 Lebaran, penumpang kereta api di Sumatera Utara (Sumut) mengalami peningkatan.

Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono menjelaskan bahwa sejak Sejak H-10 Lebaran, PT KAI Divre I SU telah mengangkut 13.066 pelanggan dengan berbagai kota tujuan.

Meski demikian, tiket KA masih tersedia untuk keberangkatan tanggal 29 April sampai 1 Mei 2022 yang menjadi favorit masyarakat untuk mudik Lebaran.

“Masih ada 8.007 tiket KA Antar Kota yang tersedia untuk keberangkatan periode 29 April sampai 1 Mei 2022, dari total 17.388 yang kami sediakan pada periode tersebut”, ujar Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono, Kamis (28/4/2022).

Tak hanya itu, PT KAI Divre I SU juga akan mengoperasikan 2 perjalanan tambahan KA Sribilah relasi Medan ke Rantauprapat pada tanggal 29 April sampai 1 Mei 2022 dengan jadwal keberangkatan pukul 07.50 WIB dari Stasiun Medan dan pukul 07.45 WIB dari Stasiun Rantauprapat.

Dikatakannya, hal itu dilakukan untuk mengakomodir permintaan pelanggan yang semakin meningkat mendekati libur Lebaran.

Namun, para pelanggan yang memanfaatkan moda transportasi KA untuk bepergian dihimbau untuk memahami dan memenuhi persyaratan perjalanan menggunakan KA, seperti yang sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 49 Tahun 2022.

Adapun persyaratan lengkap untuk perjalanan dengan KA, yakni :

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Mahendro menyebut, layanan ini merupakan hasil kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Selain itu, PT KAI Divre I SU juga masih menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Antigen dengan harga terjangkau bagi pelanggan KA di 6 stasiun.

“Hal ini merupakan wujud komitmen KAI dalam mewujudkan angkutan Lebaran yang sehat, aman dan nyaman,” tutup Mahendro. (Sefnst/Sl)