Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Dengan strategi menyamar sebagai pembeli ( under cover buy) Satnarkoba Polres Rohil berhasil membekuk seorang pria Pengedar yang selama ini terkenal piawai menghindar dari kejaran petugas di Bagan Batu. Selasa 10 Mei 2022. pukul 17.30 WIB.
Pria berinisial HS alias Heru, (31 Tahun) di bekuk dikediamannya yang terletak di Jalan Sungai Buaya Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan seberat 33,11 gram Sabu dan 3,72 gram pil extasi.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis (12/5/2022) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dikatakan AKP Juliandi SH," Kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu yang menyasar ke seluruh lapisan masyarakat mulai dari dewasa, sampai ke anak-anak, mulai dari pekerja sampai dengan pengangguran dan hal tersebut sangat meresahkan dan terhadap terduga pelaku terkenal lincah menghindari tangkapan pihak Kepolisian.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko SH MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F Sagala SH, untuk melakukan pengintaian dan Under Cover Buy terhadap terduga pelaku yang merupakan Bandar atau pengedar Narkotika jenis shabu.
Dari hasil Under Cover Buy yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang mana dilakukan di sebuah rumah tepatnya di rumah “si Bagas” di dapati seseorang yang sedang menyerahkan narkotika jenis shabu dan melakukan transaksi. Lalu di lakukan interogasi dan penggeledahan baik badan maupun tempat tertutup lainnya.
Saat dilakukan penggeledahan tempat yaitu rumah atau kediaman yang mana di dalam rumah tersebut tinggal beberapa keluarga yang terdiri dari ES (Anak pertama), Alias Heru (anak kedua), HJ alias Manja (Anak ketiga), FIP (Anak keempat) dan M Bagas P (Anak Kelima) di dapati narkotika jenis shabu yang di simpan di sebuah kamar dan setelah di interogasi kamar tersebut adalah kamar milik HJ alias Manja (Anak ketiga),
Dan keterkaitan dari HS alias Heru (anak kedua) dengan barang bukti yang di temukan adalah ia selaku orang yang menyerahkan atau yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu kepada pihak Kepolisian dengan cara Under Cover Buy, sedangkan terhadap kamar ES (Anak pertama) pada saat dilakukan penggeledahan tidak di temukan barang bukti apapun terkait tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan kamar milik HJ alias Manja (Anak ketiga) di temukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket besar narkotika jenis shabu, 3 paket sedang narkotika jenis shabu dan 5 butir narkotika jenis Extasi dan terhadap HS alias Heru di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan," jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.
Adapun barang bukti yang dibawa yaitu 1 paket besar narkotika jenis shabu, 3 paket sedang narkotika jenis shabu, 2 butir extasi warna kuning, 2 butir extasi warna merah, 1 bungkus di duga extasi yang sudah di haluskan (serbuk) Uang tunai Rp 735.000,- dan 1 unit Hanphone merk Vivo warna Gold.
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamine Methaphetamine dan THC, Setelah itu Saudara HS alias Heru di tetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)