-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Sat Reskrim Polres Asahan Ringkus 8 Dari 10 Pelaku Perampokan Truk Buah Sawit
Asahan ~ suaralira.com : Delapan (8) dari sepuluh (10) pelaku perampokan truk buah sawit dan penadahnya berhasil diringkus Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan di tempat yang berbeda, Jumat (13/05/2022).
Untuk itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SM Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, Kasi Humas Polres Asahan Ipda Charles Sianipar di halaman Mapolres Asahan, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 10.30 Wib.
Kembali Kapolres Asahan menjelaskan bahwa para pelaku berjumlah 10 orang, 7 pelaku perampokan dan 3 penadah, yang tertangkap baru 8 orang, yang dua masih buron. Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda, ada yang di Medan, Rantau Prapat dan Aek Kanopan.
" Para pelaku sudah merencanakan untuk merampok truk muatan sawit yang dibawa Sabdan Sandi Zulkarnain, Minggu (8/05/2022) sekira pukul 16.00 Wib, tepatnya di Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Sumatera Utara," ungkap Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan mengatakan bahwa pada saat truk tersebut dilokasi, tiba-tiba truk yang dikemudikan korban disalip oleh mobil ber merk Toyota Terios bernomor polisi BK 2216 RY warna silver yang berisi 7 tersangka, masing masing Irwansyah, Adi, Ardiansah, Supriono, Wahyu, Jafenson dan Jefriadi.
"Korban dipaksa turun dari truknya dengan todongan senjata api. Lalu tangan dan kaki korban diikat, mulut dan mata dilakban. Kemudian salah satu tersangka yang bernama Jefenson menginjak kepala korban serta memukul kepala korban dengan kunci roda, dan melukai punggung korban dengan pisau carter," ungkap Kapolres Asahan.
Lanjut Kapolres Asahan memaparkan selanjutnya buah sawit dijual di salah satu RAM di Aek Kanopan dengan harga Rp13.000.000. Sementara mobil truck di jual kepada Erma Yusuf dan Ahmad dengan harga Rp105.000.000. Lalu mobil tersebut di jual lagi kepada Fahzri.
Akhir Kapolres Asahan mengatakan sesuai dengan pengakuan para tersangka lanjut Kapolres, uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya foya, membeli Narkoba dan handphone. “Para tersangka ini terjerat pasal 365 ayat (2) ke 2e,4e dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita 1 mobil Terios BK 2216 EY, satu kunci roda, satu bantal, tali plastic, lakban serta uang sebesar Rp2.890.000.(HKS)