Suaralira.com, Labusel (Sumut) -- Setelah David Lumban Tobing melayangkan surat pengaduan di kantor DISNAKER Kab Labuhan Batu Selatan beberapa minggu yang silam, tentang surat keputusan MANAJER PT Perkebunan Nusantara-III Kebun Sei Daun tentang Pemutusan Hubungan Karyawan, menurut David Lumban Tobing banyak kejanggalan.
1. Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan tanpa melakukan sidang BIPARTIT.
2. Surat Pemutusan Hubungan Kerja tidak saya (David Lumban Tobing) tanda tangani tapi langsung diantar opas kantor afdeling 4 Kebun Sei Daun.
Pantauan awak media di lapangan tepatnya di ruangan mediator hubungan industrial Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Kamis (9/6/2022) sekira pukul 11.00 Wib, bahwa David Lumban Tobing telah ikhlas dengan pemikiran yang waras telah bersedia menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PTPNusantara III yang diwakili oleh APK (asisten personalia kantor), AHMAD Kamil dari kantor Kebun Sei Daun.
David Lumban Tobing juga telah menerima hak-hak Kompensasi PHK sebesar Rp23.061.887,- (dua puluh tiga juta enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), ditambahkan sejak perjanjian bersama ini disepakati, maka antara PTPNusantara III dengan David Lumban Tobing tidak adalagi tuntutan dikemudian hari mengenai hak kompensasi lainnya yang di terima David Lumban Tobing.
Namun tuntutan David Lumban Tobing yang terakhir kalinya agar kalimat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dihilangkan dalam Redaksi surat PHK, namun belum disetujui oleh PTPNusantara III dan ini menjadi anjuran Madiator Hubungan Industrial Labuhan Batu Selatan Prov Sumatra Utara.
Ditempat yang sama di ruangan DISNAKER Labuhan Batu Selatan, awak media mencoba mengkonfirmasi pak ISMAIL ROY Siregar SH MH selaku madiator hubungan industrial Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Bagaimana Hasil madiasinya pak?, yang jelas kita akan coba sikapi tuntutan pak David Lumban Tobing tentang kalimat pemberhentian dengan tidak hormat dihilangkan dalam redaksi surat PHK, walaupun jawaban dari perwakilan PTPNusantara III tidak disetujui, dan saya ISMAIL ROY SIREGAR SH MH akan mengambil kesimpulan nantinya, "pungakasnya.
Masih ditempat yang sama, awak media juga mencoba mengkonfirmasi perwakilan PTPNusantara III (APK), yang jelas itu sudah suatu keputusan yang sah, karena sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, "tutup pak APK asisten personalia kantor sei daun pak AHMAD KAMIL.
Dari hasil konfirmasi dan pantauan awak media di kantor DISNAKER, kembali mempertanyakan David Lumban Tobing, kenapa harus menuntut agar kalimat pemberhentian dengan tidak hormat dihilangkan yang ditetapkan di Kantor Kebun Sei Daun pada tanggal 19 Maret 2022 di tanda tangani oleh IHSAN SAWAL Sinuraya SP yang menjabat sebagai MANAJER kebun Sei Daun Kab Labuhan Batu Selatan Prov Sumatra Utara.
Dengan tegas saya David Lumban Tobing meminta dan memohon itu di hilangkan dan di ganti, supaya hak-hak saya yang sudah saya dengar saat madiasi tadi bersama APK sei daun dan didengar oleh ketua SP-BUN sei daun, apabila itu di aminkan, saya akan mendapatkan uang pengosongan rumah, dan banyak lagi mungkin yang akan saya dapatkan sesuai aturan kebun sei daun, "pungkasnya.
Diminta kepada pihak terkait agar serius dalam menangani karyawan yang telah terzolimi, supaya setiap pekerja, buruh, mengerti bahwa mereka juga dilindungi mulai dari jasmani hingga rohani. (J Manik/sl)