Rokan Hilir, Suaralira.com -- Dengan problem solving atau tidak pidana ringan (tipiring), Polsek Panipahan Polres Rohil selesaikan dugaan tindakan pidana kekerasan secara bersama sama antara pelaku Samsul dan teman temannya sedangkan korban Muhammad Ridwan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (27/11/2021) di jalan KH Umar kepenghuluan Panipahan darat kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Senin (29/11/2021) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan problem solving atau mediasi, Sabtu (28/11/2021) yang dilaksanakan oleh Polsek Panipahan polres Rokan Hilir yang di saksikan oleh Daud dan Sumiati.
Juliandi menjelaskan adapun hasil mediasi tersebut bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan kesepakatan Pihak korban dan pelaku telah sepakat akan menyelesaikan permasalahan tsb secara dengan cara kekeluargaan, Pihak korban menerima permohonan maaf dari pihak keluarga / pelaku, Apabila pelaku mengulangi kembali perbuatannya, maka pelaku bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan pihak korban yang disebabkan oleh pengeroyokan.
Lebih lanjut AKP juliandi menjelaskan setelah kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan, maka permasalahan dianggap telah selesai dan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut baik secara perdata maupun pidana permasalahan tersebut dikemudian hari, apabila kedua belah pihak mengingkari isi dari surat perjanjian / perdamaian, maka pihak yang melanggar bersedia dituntut menurut hukum yang berlaku di Negara republik Indonesia. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)