BPPKAD Sumenep Menghimbau Masyarakat Pentingnya Sadar Bayar PBB

Suaralira.com, Sumenep (Jatim) -- Upaya meningkatkan pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus digenjot setiap tahun.
 
Sebab, membayar PBB merupakan sebuah kewajiban bagi masyarakat sebagaimana peraturan pemerintah.
 
Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak dari PBB-P2 sesuai dengan namanya, yakni bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan.
 
“Upaya bagaimana masyarakat sadar untuk membayar kewajiban pajak terus kami lakukan, supaya pembangunan di sumenep terus berjalan,” kata, Urip Mardani SSos MSi. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Kabupaten Sumenep. Selasa (12/7/2022).
 
Dia menambahkan, bahwa BPPKAD melakukan sosialiasi Optimalisasi Pemungutan PBB P2 dan proses penyampaian dana bagi hasil PDRD (Pajak daerah dan retribusi daerah) tahun anggaran 2021.
 
“Sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tuturnya.
 
Padahal, kata dia, pada dasarnya biaya pajak PBB tidak sampai memberatkan bagi masyarakat relatif ringan. “Pertahun hanya kisaran Rp 5.000 hingga Rp 10.000,” jelasnya.
 
Dengan demikian, pihaknya berharap kepada masyarakat dengan adanya sosialisasi akan semakin sadar untuk memenuhi pajak terhutang dan meminta pihak pemerintah desa ikut serta mensosialisasikan kepada masyarakat supaya taat membayar PBB.
 
"Kami harap pemerintah di tingkat desa membantu memberikan edukasi pada masyarakat terutama bagi yang masih berfikir pembayaran pajak PBB itu mahal,” ujarnya. (I'ons/sl)