Jawalter : 'Sosialisasi Aplikasi LAPOR Wadah Pengaduan Masyarakat'

Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Keluhan dan yang dilanjutkannya pengaduan perlu ditindak lanjuti hal ini membuat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jawalter segera membuat langkah dan melakukan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Radio SWAI FM Pematang Reba, Kamis (14/7/22).
 
Dalam penyampainya Jawalter menjelaskan SP4N-LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pembina pelayanan publik, "katanya. 
 
Selanjutnya pada Aplikasi SP4N-LAPOR yang dibentuk untuk merealisasikan kebijakan yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang melayaninya.
 
Selain itu juga untuk menunjang pengelolaan aplikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Inhu telah membuat pedoman pengelolaan dalam bentuk peraturan bupati Inhu No 124 Tahun 2017, "terangnya.
 
Pemkab Inhu telah membentuk tim pengelola LAPOR yakni Bupati sebagai pembina, Sekda sebagai penanggung jawab dan Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai ketua serta kepala OPD sebagai penghubung,Sementara itu yang bertindak sebagai admin adalah Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo beserta jajarannya," jelasnya.
 
Katanya lagi untuk saat ini sudah banyak pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi LAPOR yang didominasi pelayanan di Dinas Sosial tentang bantuan sosial dan Dinas Pencatatan Sipil tentang pelayanan KTP dan KK dan sudah ditangani dan Bupati Inhu himbau masyarakat agar mengadukan permasalahan pembangunan dan pelayanan publik di Inhu dan akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait dengan segera dan cepat. 
 
Himbau yang pernah disampaikan Bupati agar tim bekerja semaksimal mungkin merespon pengaduan-pengaduan masyarakat segera menindaklanjutinya sehingga kemajuan Kabupaten Inhu dapat tercapai pada masa-masa yang akan datang.
 
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait masalah pelayanan publik dapat sampaikan melalui SMS dengan cara Ketik INHU spasi ISI ADUAN kirim ke 1708. Dan juga dapat disampaikan melalui website LAPOR yakni di www.lapor.go.id atau bisa juga mendownload aplikasi LAPOR di Google Store dan App Store, "tutupnya. (P4as/sl)