Teks photo, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat konferensi Pers di Mapolres,  Kamis (14/07/2022).

Mantan Datok Desa Tanjung Sementok dan Kaur Keuangan Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi ADD Tahun 2020

Suaralira.com, Aceh Tamiang (NAD) -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, menahan dan menetapkan mantan Datok Kampung Tanjung Sementok, Kecamatan Karang Baru, berinisial AM dan Kaur Keuangan MZ, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2020.
 
'Hari ini kami  merilis perkara dugaan tindak pidana korupsi  Anggaran Dana Desa (Add) yang terjadi di Kampung Tanjung Sementok tahun 2020, setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang cukup panjang", kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK pada awak media, saat konferensi Pers, berlangsung di MaPolres setempat, Jalan Ir H Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (14/07/2022).
 
Selain penyelidikan, lanjut Kapolres pihaknya juga telah melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Add Desa Tanjung Sementok tahun 2020 yang dari Hasil Audit PPKN BPKP Aceh No : SR-114/PW01/5/2022, tanggal 02 Juni 2022, terjadi kerugian kerugian keuangan negara sebesar Rp 628.205.542,61, "papar AKBP Imam Asfali. 
 
Menurut AKBP Imam Asfali, anggaran dana desa tahun 2020 yang dikelola saat itu sebesar kurang lebih senilai 3 Miliyar. 
 
Setelah dilakukan audit, diduga banyak terjadi penyimpangan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
 
Oleh karena itu keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Dan sejak kemarin Rabu (13/07) keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan, "kata Imam. 
 
Lebih lanjut papar Kapolres bahwa terhadap perkara tersebut, penyidik mempersangkakan Pasal yang disangkakan : Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1e) KUHPidana.
 
"Kita berharap perbuatan yang dilakukan para tersangka ini, tidak berkembang ke Datuk - Datuk lain. Diharapkan kasus ini bisa jadi contoh".
 
Karena menurut Imam, apabila kejadian  ini masih belum menjadi efek jera hal itu  akan menimbulkan persepsi negatif kepada pemerintah tingkat desa, "tutupnya.
 
Sebelumnya Kampung Tanjung Seumantoh Kec Karang Baru Aceh Tamiang tahun 2020,  sesuai Qanun Perubahan APBKampung No 4 tahun 2020, tanggal 04 Nopember 2020, berdasarkan data nilai uraian  adalah Pendapatan sebesar Rp 1.345.933.923,63 berasal dari : Belanja sebesar Rp 1.345.048.197,11, Silpa sebesar Rp. 885.726,52, Sumber dana APBK dan APBN tahun 2020.
 
Berdasarkan pemeriksaan Reskrim Tipikor Polres Aceh Tamiang kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan cara, diduga melakukan penarikan uang dari rekening Kampung tanpa diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Kampung.
 
Dalam penerbitan SPP, dilakukan verifikasi dan ditandatangani. Namun Belanjanya Fiktif atau tidak dilaksanakan.
 
Selanjutnya menerbitkan Qanun Realisasi Pertanggungjawaban APBKampung tahun 2020 yang tidak sesuai. 
 
Selain itu, melakukan penarikan Penyertaan Modal BUMK tahun 2019 yang kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya yang uang tersebut dipergunakan untuk membayarkan hutang akibat dari bisnis. 
 
Hal tersebut tidak sesuai dengan : a. UU RI No 6 Thn 2014, ttg Desa, Pasal 26 ayat (4), Psl 27 huruf d, Psl 29 huruf a,b,c dan Psl 51 huruf c. PERMENDAGRI No 20 Tahun 2018, ttg Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 51 Ayat (1), (2), (3), Psl 55 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5).
 
C. PERBUB Aceh Tamiang No.33 tahun 2018, Pengelolaan Keuangan Kampung, Pasal 50 Ayat (1), (2), (3). d. Peraturan Bupati Aceh Tamiang No: 9 Tahun 2015 tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di Kampung, Pasal 3 ayat (1) huruf b. 
 
Peran para tersangka AM selaku mantan Datok Penghulu Kampung Tanjung Seumantoh Periode 2015 s/d 2021 Dan juga selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung. Tidak melaksanakan tugasnya dengan benar dalam mengelola keuangan Kampung. Berdasarkan asas trasparan, akuntabel, partispatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 
 
Diduga yang bersangkutan telah menggunakan keuangan Kampung untuk kepentingan pribadinya atau kepetingan selain yang telah ditetapkan didalam APB Kampung Tanjung Seumantoh tahun anggaran 2020.
 
Yang bersangkutan diduga menerbitkan dan menandatangani Qanun No 08 Tahun 2020, tanggal 31 Desember 2020, tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tanjung Seumantoh TA 2020 yang tidak benar atau hanya formalitas, serta tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengadaan barang/Jasa dikampung.
 
Para tersangka diduga melakukan pencairan uang tanpa menerbitkan SPP terlebih dahulu dan diverifikasi oleh Sekdes. (Tarmizi Puteh/sl)