Polres Rohil Gelar Press Release Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Berat

Suaralira.com, Ujung Tanjung (Riau) -- Polres Rokan Hilir menggelar press release kasus pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Senin 25 Juli 2022.
 
Press release tersebut dipimpin Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Farris Nur Sanjaya SH SIK MH dan Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH di Halaman Selasar Media Center Polres Rokan Hilir.
 
Sementara tersangka turut dihadirkan yakni  tersangka YS Siregar dan Tersangka MA, untuk tersangka MA alias Mila ini tidak lain merupakan adik kandung korban Uli Susanti (23) dan Roni Hengki alias Kompeng (32) sebagai abang ipar pelaku MA.
 
Pada kesempatan ini, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi menjelaskan pengungkapan pelaku pembunuhan ini kita dibantu masyarakat Kepenghuluan Pelita Paket C bersama Bhabinkamtibmas pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
 
Dari laporan tersebut, Bhabinkamtibmas dan warga langsung mendatangi rumah korban Uli Susanti (23) dan Roni Hengki alias Kompeng (32) kebetulan waktu diamankan pelaku, senjata tajam sejenis parang dalam posisi lepas, sehingga berhasil diamankan yang pada saat itu langsung diamuk massa dan langsung diamankan ke Polsek Bagan Sinembah.
 
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan terhadap pelaku, Motifnya Motif pembunuhan karena sakit hati karena kedua pelaku ini saling suka karena mau dipisahkan sama keluarga korban. Karena alasan sakit hati dan langsung merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya. Kedua pelaku ini pasangan suami istri (nikah sirih). "Kata Kapolres AKBP Andrian Pramudianto.
 
Untuk modus operandi para pelaku ini, awalnya kedua pelaku datang kerumah korban untuk memantau situasi didalam rumah dan aktivitas korban. Selanjutnya pelaku yang merupakan adik kandung korban memberikan minum tes manis dingin yang telah dicampurin dengan obat mata agar korban tertidur.
 
Dalam kesempatan itu pelaku MA (Adik korban ULI Susanti) langsung memberikan pakai messenger fb pelaku YS Siregar untuk posisi kamar tidur korban dan posisi letak parang. Setelah membuat rangkaian tersebut pelaku MA meminta antarkan pulang kepada suami kakak kandungnya karena ada tamu yang mau karoke.
 
Sementara pelaku YS Siregar berjalan menuju gudang belakang untuk mengambil parang panjang menuju kamar depan dimana posisi korban Uli sedang tertidur langsung mengayunkan parangnya kearah leher dan bagian kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bernyawa lagi.
 
Usai membunuh korban Uli Susanti, pelaku mengambil potongan kalung emas dan hp korban dan tiba-tiba mendengar suara sepeda motor datang kerumah korban yang dikendarai suami korban. Selanjutnya pelaku YS Siregar langsung berlari keruang kamar menuju balik pintu samping dan langsung mengayunkan parang kearah kepala korban Roni Hengki.
 
Terhadap para pelaku. Pasal yang dipersangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KHUPidana. "Pungkasnya. (Hms/J Manik/sl)