Bupati Aceh Tamiang Minta MAA Mesti Mampu Berikan Intervensi, Guna Membumikan Kearifan Lokal

Suaralira.com, Aceh Tamiang (NAD) -- Majelis Adat Aceh (MAA) mesti mampu memberikan intervensi, guna membumikan kearifan lokal Aceh. Hal itu disampaikan Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, saat membuka kegiatan Penguatan Peradilan Adat, berlangsung di Gedung MAA Jalan Ir H Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (26/7/22).
 
Ada beberapa hal terkait kearifan lokal yang mesti menjadi kebijakan daerah untuk dipatuhi dan diikuti oleh semua komponen, tanpa terkecuali, "ujar Bupati. 
 
Kemudian lanjutnya sambil memberi contoh, perihal hari libur tambahan Idul Adha 1443 Hijriyah yang hanya diikuti oleh PNS Aceh dan PNS Kabupaten/Kota saja.
 
“Kita mestinya seperti Bali. Kearifan lokal di sana diikuti oleh semua tanpa terkecuali. Lihat ketika Perayaan Nyepi. Semuanya libur, tidak ada yang menyalakan lampu. Bahkan bule-bule juga patuh. Kita di Aceh mestinya begitu,” ulang Bupati lagi.
 
Dikatakan Bupati, kebijakan seperti libur tambahan Idul Adha kemarin ialah sesuatu yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan Pemerintah Aceh peduli dengan kearifan lokal. Namun, tambah Bupati, idealnya kebijakan itu diikuti oleh semua pihak seperti di Bali.
 
“Ini kan yang libur hanya PNS Aceh saja. BSI tidak libur, bahkan Bank Aceh Syariah yang notabene BUMD saja tidak libur. Padahal harusnya mereka ikut Keputusan Gubernur Aceh tersebut,” timpalnya.
 
Kepada Pemangku Adat MAA, Tgk Abdul Hadi Zakaria, yang hadir menjadi pemateri kegiatan, Bupati berpesan supaya usulannya tersebut dapat dibahas di level MAA hingga Wali Nanggroe. Ia menguraikan keberadaan lembaga adat seperti MAA hingga Lembaga Wali Nanggroe diharapkan mampu memberikan intervensi dalam kebijakan pemerintah supaya kearifan lokal mendapatkan ruang yang pantas untuk di implementasikan.
 
Terkait penguatan Peradilan Adat, Bupati Mursil berpesan supaya para pemateri juga menyampaikan aspek hukum acara peradilan adat. Ini mengacu kepada hukum positif yang mempunyai hukum acara yang mengatur tata cara dan teknis pelaksanaan hukum di Indonesia.
 
Tampak hadir mengikuti pembukaan tadi, Ketua MAA Kabupaten Abdul Muin, Kepala Sekretariat MAA M Fajar, para pengurus MAA dan perangkat kesekretariatan, dan para peserta yang terdiri dari Datok Penghulu dan tokoh adat dalam Kabupaten Aceh Tamiang. (Tarmizi Puteh/sl)
 
 
 
Sumber : Humas Setdakab