Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Lakukan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jaga situasi atau Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Kamtibmas) Polsek Sinaboi Polres Rohil jaring 12 Pelanggar Protokol Kesehatan ( Prokes)
KRYD oleh Polsek Sinaboi yang dilakukan oleh Personel yang dipimpin oleh Aiptu Joko Purnomo dan 3 orang personel ini bergerak ke wilayah hukum Polsek Sinaboi di Jln Poros Sinaboi Bagansiapi-api, (APMS) Jln Poros Sinaboi Bagansiapiapi Kep Sungai Bakau Kec Sinaboi, Jalan Sejati Jaya Bagan Tanjung, Jalan Poros Sinaboi Bagansiapiapi (Cafe saudari Lilik) Sabtu (6/8/ 2022), dimulai Pukul 21.00 WIB. Kemarin malam.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (8/8/22) Menjelaskan.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Sinaboi tersebut untuk menjaga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti Curas, Curat, dan Curanmor (C3), Premanisme, Narkotika, Sajam atau senpi rakitan serta penerapan peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan seperti masih wajib tetap pakai Masker," ungkap AKP Juliandi.
Dalam kegiatan, para personel yang melaksanakan KRYD, memberikan arahan kepada masyarakat yang sedang berkumpul agar tidak minum minuman keras, tawuran dan wajib menggunakan masker saat keluar rumah.
Personel juga melaksanakan Patroli di tempat agen penampungan buah sawit
dan memberikan arahan kepada warga atau buruh yang berada ditempat tersebut agar tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19 serta mengarahkan untuk tidak berkumpul di keramaian, serta sehingga dapat menimbulkan harkamtibmas yang kondusif.
Dan Personel memberikan himbauan terhadap masyarakat yang berkumpul di pinggir jalan agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif atau melakukan tindak pidana kejahatan. Untuk saat KRYD tersebut kondisi dalam keadaan Aman, Namun untuk Prokes tadi ada 12 orang pelanggar yang kemudian diberikan peringatan," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)