Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Diduga sering menggunakan Sabu di Jalan Kelenteng, Gg Merdeka Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. 2 Warga Dumai berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres. Rabu (10/8/2022), Pukul 00.30 WIB.
2 Warga Dumai, berinisial DSS als Dumi (49 Tahun) alamat Jln Delima Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai Prov Riau. Dan Y alias Daeng (42 Tahun) alamat Jln Panti Asuhan Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Seberat 4,62 gram barang bukti berhasil di amankan petugas dari tangan keduanya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (11/8/2022) membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko.
Satu hari sebelumnya, Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH mendapatkan Informasi dari Masyarakat kalau di jalan Kelenteng tersebut sering terjadi penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu, lalu Kapolsek langsung memerintahkan Tim opsnal Polsek Bangko yang di pimpin oleh Aiptu Mujiono untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan tentang hal tersebut.
Benar saja, Tim Opsnal melihat keberadaan dua orang yang dicurigai tersebut sedang berada di Jln Kelenteng, dan seorang pelaku bernama saudara Dumi Surya Saputra alias Dumi berhasil diamankan, Setelah memperlihatkan surat perintah tugas kepada pelaku Dumi, tim Opsnal bertanya tentang kepemilikan narkotika jenis sabu dan melakukan penggeledahan.
Saat itu didapati dari tangan pelaku sebuah kantong plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan satu buah kotak kardus berlapis kertas buku tulis yang didalamnya berisikan satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian terhadap pelaku Daeng melarikan diri hingga ke Jl Perwira Kelurahan Bagan Kota (Bagan siapi-api) dan berhasil juga diamankan, selanjutnya terhadap kedua pelaku diinterogasi dan mengaku bahwa benar barang berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Lalu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa diantaranya,
1 buah kantong plastik asoy warna hitam,1 buah kotak kardus, 5 lembar kertas buku tulis, 1 paket sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1unit Hp merk Xiaomi warna Gold, 1 buah tas warna hitam, 1 buah botol alat hisap dan 1 buah mancis.
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya, untuk tersangka saudara Dumi positif Metaphetamine dan Amphetamine, Akan tetapi saudara Daeng, negatif. Selanjutnya tersangka ini dijatuhi pada pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)