Diduga Lecehkan Institusi dan Konstitusi, Ini Penjelasan DPC PJID Kabupaten Kampar

KAMPAR, Suaralira.com -- Geram akan sikap dan pernyataan Mayusni Talau Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi), Dafid Herman Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kampar minta Ismail Sarlata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau harus mengambil tindakan tegas terhadap DPP.
 
Kegeraman Dafid Herman Ketua DPC berawal dari pernyataan Mayusni Talau, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pribadinya yang mengatakan. "Maaf Dafid, sudah terlambat, makanya kita hidup itu harus disiplin dan saling hormati, untuk itu anda baca dengan baik di akhir SK nomor 11, bunyinya 'jika ada kekeliruan akan disempurnakan dikemudian hari.' "  ungkap Dafid Herman melalui Rilis yang diberikannya kepada awak media, Minggu (07/03/2021).
 
Tidak hanya itu saja, Mayusni Talau dengan sikapnya yang terkesan dan diduga dirinya tidak memahami akan Organisasi dan dengan sombongnya mengatakan. "Klu mau pak Dafid saja yang tinjau, maaf hubungan anda dengan Sdr Ismail dan SK Kampar sudah nabrak konstitusi. Harapan saya buat saja ratusan berita dan kalau bisa sampai ke PBB, Makanya tepuk dada tanya selero." Beber Dafid Herman dengan geram menunjukkan bukti WhatsApp pribadi Mayusni Talau dalam rilisnya kepada awak media.
 
"Kami DPC Kabupaten Kampar tidak akan bertindak apapun sebelum Ismail Sarlata selaku Ketua DPD Riau bertindak, dengan harapan DPD mempertahankan SK DPD yang telah diterbitkan dan yang resmi telah dilantik serta disumpah oleh DPP, pada Senin (14/12/2020) lalu, serta mempertahankan DPC yang sudah dilantik dan di SK-kan oleh dirinya selaku Ketua DPD Provinsi Riau." Ungkap Dafid Herman
 
Jika DPD Riau tidak bertindak apapun, maka saya selaku Ketua DPC Kabupaten Kampar menilai Ismail Sarlata tidak mampu menjadi seorang ketua DPD, karena seorang Pemimpin harus mampu mempertahankan apa yang telah di raih dan atau dimilikinya secara sah bukan merebut dari tangan orang lain.
 
Dan apapun yang dilakukan DPD Provinsi Riau, saya selaku Ketua DPC Kabupaten Kampar yang sudah terlantik dan di SK-kan dan mewakili teman DPC lainnya di Riau yang sudah di SK-kan, mendukung sepenuhnya tindakan yang akan dilakukan oleh DPD. Kami percaya dan yakin Ismail Sarlata selaku Ketua DPD Riau tidak tinggal Diam. "Tambah Dafid Herman.
 
"Terimakasih atas perkataan yang telah disampaikan oleh Mayusni Talau selaku Ketum DPP setelah menerima dan membaca pemberitaan kita yang telah diberikan kepada dirinya, dengan harapan agar dirinya dapat memenuhi harapan kita DPC Kabupaten Kampar. Namun bukan sebuah harapan yang dapat di penuhinya, melainkan perkataan yang telah dilontar dirinya jelas diduga menciderai fungsi Pers, dan bahkan Institusi lainnya yakni PBB."
 
Apa kaitannya PBB dengan pemberitaan yang telah disajikan oleh media, dan Polimik Organisasi yang dipimpin oleh dirinya sendiri dengan menerbitkan Surat Mandat dan Pembekuan SK DPD Riau didalam Surat Mandat bernomor : 01/DPP-PJID/SM002-2021 kepada Jetro Sibarani SH Praktisi Hukum selaku Pemegang Surat Mandat tertanggal 20 Peruari 2021, yang jelas-jelas diduga menabrak Peraturan Organisasi (PO) pasal 3, 4, 6 dan 10 tentang mekanisme penerbit Surat Mandat serta Teguran dan Sanksi Organisasi. 
 
AD dan ART PJI-Demokrasi pada Bab XIV Tentang Pembekuan Dewan Pimpinan Daerah, Cabang dan Pembubaran Organisasi pasal 52, serta Peraturan Dewan Pers nomor : 07/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/III/2006 Tentang Standar Organisasi Wartawan pasal 6. "Beber Dafid Herman Ketua DPC Kampar dengan geram, yang disampaikan kepada awak media.
 
Dipenghujung rilis berita yang diberikan Dafid Herman, meminta awak media untuk mempertanyakan kepada Mayusni Talau selaku Ketua Umum DPP PJI-Demokrasi, Apakah Organisasi yang didirikan dan atau di pimpin oleh dirinya berkiblat kepada Dewan Pers atau bertentangan dengan Dewan Pers ?. 
 
Jika berkiblat atau pun bertentangan dengan Dewan Pers dan sebelum dirinya menuding daerah melanggar Konstitusi, konstitusi mana yang dilanggar oleh DPD maupun DPC yang ada di Riau, harap dirinya Mayusni Talau dapat memaparkan kepada awak media berdasarkan acuan mana yang Ia lakukan dalam melakukan penerbitan Surat Mandat dan Pembekuan SK DPD, serta apakah sudah melalui Mekanisme yang benar ?, bukan sekedar Asbun (Asal Bunyi). "Tutup Dafid Herman.
 
Sementara Munardi selaku Bendahara DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar turut menyampaikan kekecewaannya serta mempertanyakan legalitas identitas Mayusni Talau yang sesungguhnya dengan mengatakan. "Kami DPC Kampar sangat kecewa atas sikap dan pernyataan yang telah disampaikan oleh Mayusni Talau selaku Ketua Umum DPP, kepada Davit Herman Ketua DPC Kampar saat memberikan dan atau membagikan Link berita agar DPP meninjau kembali Surat Mandat dan membatalkan pencabutan SK DPD Riau yang sudah di SK-kan dan resmi dilantik dan disumpah dihadapan Pemerintah dan masyarakat yang turut hadir dalam pelantikan DPD Riau dan DPC Kampar, Senin 14 Desember 2020 lalu."
 
Dipenghujung, Munardi juga mempertanyakan Identitas Mayusni Talau yang sesungguhnya. Yang mana berdasarkan Identitas e-KTP milik dirinya yang kami peroleh bernama Mayusni Tambunan, sementara pada SK DPD Riau yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh dirinya sendiri bernama M Mayusni Talau bukan berdasarkan Identitas sesungguhnya berdasarkan e-KTP dengan nomor NIK : 3173052301540003 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Barat.
 
Safryzal Ketua OKK DPC Kabupaten Kampar yang turut mengetahui Polimik yang terjadi di tubuh PJI-Demokrasi di Riau, tidak hanya menyesalkan sikap dan tindakan yang di berikan Mayusni Talau selaku Ketua DPP melainkan juga menyesalkan sikap Suwandi Nababan yang diduga mengaku selaku Ketua OKK DPP dan bahkan selaku Pembina DPD Riau yang tidak dapat menyelesaikan Polimik yang sudah terjadi hingga saat ini. 
 
Dan Suwandi Nababan tidak menyampaikan secara Transparan akan tindakan yang telah diambil DPP, kepada Ismail Sarlata selaku Ketua DPD Riau. Yang sementara Suwandi Nababan masuk sebagai Dewan Pembina DPD Riau. Oleh karena itu,kami selaku DPC Kampar, meminta kepada Ismail Sarlata menyelesaikan Polimik yang terjadi saat ini hingga keakar-akarnya, dan segera mengeluarkan Suwandi Nababan selaku Dewan Pembina yang seharusnya membina bukan membinasakan seluruh pengurus tanpa kesalahan fatal yang dilakukan DPD Riau.. Bersambung (Team)
 
 
PJI-Demokrasi Provinsi Riau