Suaralira.com, Ujung Tanjung (Riau) -- Polres Rokan Hilir menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM di SPBU Simpang Bukit Timah dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 yang termodifikasi.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MY (19) Warga Jalan Putri Ayu Mumugo Kepenghuluan Mumugo Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, Kamis (18/8/2022), pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil Mitsubishi L300 yang melakukan pengisian BBM solar berulang kali di SPBU Simpang Bukit Timah yang bertepatan di hari HUT Republik Indonesia. Pada Rabu 17 Agustus 2022 Sekira Pukul 11.30 Wib.
Dari informasi yang diberikan, Pimpinan kami, Bapak Kapolres AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi meminta Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan dan penangkapan disekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam yang dikendarai MY sedang melakukan pengisian BBM, Akhirnya Tim menemukan tangki minyak yang sudah di modifikasi dengan diberi tambahan tangki di atas bak belakang berkapasitas 700 liter dan pompa minyak". Kata Kasi Humas AKP Juliandi. Kamis 18 Agustus 2022.
Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 (Satu) Unit Mobil Pickup Merk Mitsubishi L300 warna Hitam dengan Nopol : BM 8131 RG yang dimodifikasi, Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar -/+ 200 liter, Selang plastik ukuran 3/4 warna biru,Selang plastik ukuran 3/4 warna coklat, 1 mesin pompa, 1 lembar STNK mobil pick up, Uang Rp. 200.000 pembelian BBM jenis solar terakhir.
Dari pemeriksaan sementara, Terduga pelaku melakukan usaha penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar selama 3 bulan. Minyak Solar yang sudah diambil dari SPBU ini diperjualkan kembali kepada Petani seharga Rp. 7000 / Liter.
"Pengakuan terduga pelaku ini, ia membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali Rp.7000 per liter. Jadi kurang lebih pelaku mengambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 per liter, Keuntungan ini digunakan untuk membayar cicilan mobil dan keperluan sehari hari". Ucapnya.
Akibat perbuatannya. Kata AKP Juliandi, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tutupnya. (Hms/J Manik/sl)