Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Diduga gasak tabung gas LPG 3 Kg tetangga, seorang pengangguran di ciduk tim opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Rohil) di kediamannya. Rabu 17 Agustus 2022 Pukul 15.30 WIB
Pengangguran berinisial PS alias Piki (25 tahun) di ciduk petugas dikediamannya di Jln Tanah Putih Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, atas laporan korban Ripi Rapika (40 tahun) seorang Ibu rumah tangga yang juga tinggal di Jln. Tanah Putih Kelurahan Bagan Timur Kecamatan. Bangko.
Ripi Rapika tidak terima atas aksi PS yang beraksi mencuri dirumahnya pada Kamis 11 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB.lalu, dengan mencuri tabung gas, travo dan juga kuali, hingga Ripi Rapika menderita kerugian sebesar Rp 3.780.000,-
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis(18/8/2022) membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Polsek Bangko.
"Pelapor hendak masak dan ternyata gas elpiji milik Pelapor sudah tidak ada pada tempat biasa lalu Pelapor memeriksa barang-barang lain yang hilang ternyata Travo dan Kuali juga hilang.
Dan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira jam 10.00 wib Terlapor inisial PS alias Piki menceritakan kepada Pelapor bahwa orang yang mencuri tabung gas Pelapor adalah Terlapor yang bernama saudara F, lalu Pelapor menanyakan hal tersebut kepada saudara F, saling tuduh menuduh dan setelah itu Pelapor menyimpulkan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah mereka berdua.
Menurut Pelapor Terlapor masuk ke dapur rumah Pelapor melalui pagar seng yang rusak dan Terlapor melakukan aksinya tersebut pada malam hari disaat Pelapor sedang tidur. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko," jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya didapat informasi bahwa tersangka sedang berada didepan rumah pelaku, kemudian tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh saudara Aiptu Mujiono segera menuju TKP, dan tim opsnal Polsek Bangko melakukan penangkapan.
Serta melakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa tabung gas hasil curian diletakkan di dalam rumah nya. Kemudian tim opsnal membawa tersangka dan barang bukti tabung gas elpiji 3 kg menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka, 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah Kuali dan Tembaga dari Travo hasil pencurian. Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya adalah positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine. Dan selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)