Suaralira.com, Meranti -- DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna dengan tiga agenda, diantaranya penyampaian 2 Ranperda oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, penyampaian 1 Ranperda inisiatif DPRD dan pengumuman perubahan susunan fraksi PAN dan alat kelengkapan DPRD.
Rapat Paripurna ketujuh, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (22/8/2022) dipimpin langsung Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SE.,M.I.Kom dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 24 anggota DPRD. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, sejumlah kepala OPD dan pejabat instansi vertikal lainnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan
nomor surat Nomor : 13/Kpts-DPRD/KBM/VIII/2022.
"Untuk kita maklumi bersama, bahwa pemerintah daerah, telah menyampaikan Ranperda kepada pimpinan DPRD pada tanggal, 20 Juli 2022, dan tanggal 5 Agustus 2022, dengan Nomor Surat : 180/HK/93, dan 180/HK/100 dengan perihal pengajuan draf Ranperda tahun 2022," kata Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dalam pidatonya.
Untuk itu kata dia, sesuai dengan pasal 9 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 01 tahun 2019, menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau Bupati, dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Adapun rancangan peraturan daerah, yang akan disampaikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu ; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Terbatas Bumi Meranti Di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar dalam pidatonya mengatakan terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 ini.
"Alhamdulillah dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memprogramkan sebanyak 19 Ranperda yang terdiri atas 12 Ranperda inisiatif pemerintah daerah dan 7 inisiatif DPRD," kata Asmar.
Untuk pengajuan tahap kedua Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dijelaskan Wakil Bupati, terkait dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, selain itu perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
"Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan perusahaan dapat bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan usaha, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah," kata Asmar.
Selanjutnya dikatakan, terkait dengan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti. Disebutkan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan suatu hal yang harus mendapat perhatian dan prioritas utama sehingga peraturan daerah ini sangat diperlukan.
Dijelaskan, pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD, selanjutnya ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah.
Lebih lanjut dikatakan, masalah bantuan hukum bukanlah hal yang sulit bagi masyarakat yang memiliki kemampuan secara ekonomi, karena mereka dapat dengan mudah menunjuk advokat untuk membela kepentingannya. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi tidak dapat menunjuk advokat sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat yang memiliki kemampuan secara ekonomi.
Jumlah masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum cukup banyak dan perlu pendampingan serta bantuan hukum. Hal ini menjadi prioritas dan perhatian utama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk diselesaikan, sementara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selama ini belum bisa menganggarkan bantuan untuk warga miskin yang terkena kasus. Sebab belum ada payung hukumnya, sehingga meskipun ada anggarannya namun belum bisa dikeluarkan.
"Peraturan daerah ini diharapkan nantinya dapat memberikan pijakan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sehingga dapat dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien dan terpadu," ujar Wakil Bupati itu.
Mengakhiri pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para pimpinan dan anggota DPRD dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang diusulkan.
Selanjutnya Ketua DPRD membacakan agenda yang kedua yakni penyampaian 1 Ranperda hal inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam hal ini Bapemperda menunjuk Sopandi dibandingkan sebagai juru bicara untuk menyampaikan Ranperda tersebut.
Dalam sambutannya, Sopandi mengatakan
Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan Bupati.
Dikatakan, tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
"Satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda inisiatif DPRD. Selain itu Bapemperda juga sebagai alat kelengkapan yang berfungsi dalam menyikapi dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus mengevaluasi materi muatan setiap produk hukum di daerah Meranti," kata Sopandi.
Disebutkan, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah salah satu ranperda yang menjadi skala prioritas pada Propemperda tahun 2022 ini untuk dibahas yang merupakan salah satu produk hukum daerah yang perlu dimiliki Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Ranperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam aspek pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat yang masih ada dan eksis sampai saat ini. Di Indonesia, keberadaan Masyarakat Hukum Adat berikut hak-haknya telah dilindungi dalam berbagai kebijakan hukum di level nasional maupun daerah, terutama dalam bentuk peraturan perundang-undangan. perlindungan masyarakat," ungkapnya.
Dijelaskan, adapun tujuan pembentukan Ranperda ini merupakan wujud komitmen dan kekhawatiran DPRD dibidang legislasi dalam rangka pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat. Diharapkan dengan pembentukan Perda ini dapat mendukung terwujudnya penegakan dan penghormatan hak. Sekaligus menunjukkan adanya tanggungjawab pemerintahan daerah dalam hal memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak yang selaras dengan upaya mewujudkan tujuan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Selain itu, diharapkan Perda ini kedepannya dapat lebih berdayaguna ketika diimplementasikan khususnya guna menyelesaikan persoalan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Meranti secara komprehensif.
"Aspek filosofis, sosiologis dan yuridis telah dijadikan sandingan utama dalam setiap muatan pasal yang diatur dalam ranperda ini, misalnya dalam pedoman pembuatan konsideran mengingat dan menimbang, pasal-pasal substansi serta pasalpasal yang menjawab pengaturan lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terhadap jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 12 Bab dengan 36 pasal," ungkapnya.
"Dapat pula kami sampaikan bahwa kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan," ungkapnya lagi.
Adapun agenda terakhir dalam rapat paripurna tersebut yakni perubahan nama-nama fraksi dan alat Kelengkapan dewan dari Partai Amanat Nasional.
Sebelumnya komposisi alat kelengkapan Fraksi PAN terdiri dari Ketua Fauzi Hasan, Wakil ketua, Hj Nirwana Sari, sekretaris Sopandi dan anggota terdiri Ardiansyah dan Yusnita. Kini berganti menjadi ketua dijabat oleh Sopandi wakil ketua Eka Yusnita, sekretaris Hj Nirwana Sari dan anggota Fauzi Hasan dan Ardiansyah.
Untuk Banggar dari Fraksi PAN juga berubah, sebelumnya diisi oleh Fauzi Hasan dan Eka Yusnita, kini berganti menjadi Ardiansyah dan Eka Yusnita.
Sementara itu untuk komposisi di Bapemperda terdiri dari Fauzi Hasan dan Sopandi, kini berubah menjadi Sopandi dan Eka Yusnita.
Sedangkan untuk kedudukan di komisi, Sopandi yang awalnya berada di Komisi II digantikan oleh Ardiansyah. Sementara itu kedudukan Fauzi Hasan sebagai ketua Komisi III digantikan oleh Sopandi.
"Untuk diketahui bersama, berdasarkan surat masuk kepada Pimpinan DPRD, Nomor : PAN/B/05/K-S/VIII/2022, perihal perubahan nama-nama fraksi dan alat kelengkapan dewan. Dengan adanya usulan perubahan ini, maka susunan keanggotaan Fraksi Amanat Nasional yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Fauzi Hasan. (Sang/sl)