Dinilai Tidak Sesuai, Warga Bukit Rata Keberatan Terima Harga Ganti Rugi Lahan Untuk Tol

Suaralira.com, ACEH TAMIANG (NAD) -- Sejumlah warga Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang, keberatan menerima penetapan harga ganti rugi lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol di lintasan Medan Banda Aceh. 
 
Keberatan tersebut disampaikan oleh 13 orang warga didampingi Datuk Desa Bukit Rata, Amran. Ketika, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRK Aceh Tamiang Komisi I, berlangsung di Aula rapat Komisi DPRK setempat, Jalan Ir H Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin (29/08/2022) Pukul 15.00 Wib.
 
Rapat dengar pendapat anggota Komisi I dengan Warga Desa Bukit Rata bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Binjai-Langsa dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) langsung dipimpin Ketua Komisi I Muhammad Irwan Sp MM, didampingi Ketua II DPRK Aceh Tamiang, M Nur, Sekretaris Komisi dan Ketua Fraksi Gerindra Sugiono Sukandar.
 
Rapat tersebut digelar DPRK Komisi I, setelah sebelumnya Komisi I menerima  pengaduan dan keluhan dari warga Desa Bukit Rata terkait pembayaran ganti rugi yang menurut warga diduga tidak sesuai atau dibawah harga pasar.
 
Informasi yang didapat, di rapat tersebut selain dihadiri pihak terkait pembayaran ganti rugi. DPRK juga juga mengundang Asisten I Setdakab Aceh Tamiang, Kadis PU PR dan Kadis Pertanahan, namun sejumlah pejabat tersebu tidak terlihat hadir dalam RDP tersebut.
 
Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan kepada anggota Komisi I, bahwa mereka sangat keberatan atas penetapan harga yang dinilai secara  sepihak dan tidak sesuai.
 
Karena menurut warga, ketika penetapan harga, mereka tidak pernah dilibatkan untuk bernegosiasi atas penilaian harga terhadap lahan atau item yang dinilai oleh  KJPP. Kecuali  mereka disuruh menandatangani besaran harga ganti rugi yang akan diterima nanti. 
 
Warga meminta pihak pembayar ganti rugi untuk meninjau ulang kembali penetapan harga ganti rugi tersebut. Dan kepada anggota DPRK Komisi I warga meminta untuk membantu dan mengawal sehingga pembayaran ganti rugi yang diterima nanti sesuai harapan.
 
Sementara itu, Ade S salah seorang anggota Tim dari PPK Tol Langsa - Binjei saat menanggapi keluhan dan keberatan warga atas ganti rugi tersebut mengatakan, bahwa penetapan harga yang diberikan tersebut telah sesuai dengan penilaian team KJPP, "katanya via  Zoom metting
 
Pantauan media ini, rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRK Komisi I bersama BPN dan PPK Tol Binjai-Langsa, penuh intrupsi dari warga.
 
Dalam RDP tersebut, warga menyampaikan bahwa mereka tidak menghambat pembangunan jalan Tol tersebut. Keberatan warga hanyalah terkait besaran harga ganti rugi yang diduga tidak sesuai.
 
Ketua DPRK Supriyanto yang belakangan terlihat hadir, meminta pihak terkait ganti rugi untuk kembali mengevaluasi secara Arif dan bijaksana untuk meninjau ulang penetapan harga tersebut yaitu dengan melakukan survey ulang untuk melihat letak tanah, kondisi yang kemudian dilakukan perhitungan ulang sesuai letak lahan dan kondisi fisik bangunan yang akan diganti.
 
"Atas nama Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, kami meminta agar BPN bersama PPK dan KJPP untuk mengevaluasi kembali dan melakukan peninjauan ulang atas penetapan harga ganti rugi ini", tutup Supriyanto. 
 
Peninjauan ulang tersebut terlihat disetujui dan diterima pihak KJPP selaku team penilai. Nanti kedepannya dalam penilaian akan melibatkan warga dan pihak terkait lainnya. (Tarmizi Puteh/sl)