Tim Penilai Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Kunjungi Disdukcapil Asahan

Asahan, Suaralira.com -- Pada tanggal 31 Agustus 2022 pukul 10.00 Wib Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan kedatangan Tim Penilai Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Tety Silaen Dan Ricky Hutahaean.

 
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga yang memiliki kewenangan serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Milik Negara (BHMN). ) serta badan swasta atau individu tertentu yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
 
Kedatangan Tim Ombudsman diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Rahmanto, S.Sos, M.Si dan Sekertaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Amiruddin Marpaung, SH. Kedatangannya terkait inovasi pengawasan pelayanan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Dukcapil Asahan dari tahun sebelumnya.
 
"Dinas Dukcapil Asahan melakukan beberapa perbaikan dan perubahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Prinsipnya, kami mau berubah sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan baik dari pusat maupun visi misi dari Dinas Dukcapil Asahan, Kami berharap ada hal yang bisa didiskusikan demi perbaikan pelayanan Dinas Dukcapil Asahan, Kami berharap ada hal yang bisa didiskusikan demi perbaikan pelayanan Dinas Dukcapil lebih lanjut." Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Asahan melalui Sekretaris Dinas Dukcapil Asahan, Amiruddin Marpaung, SH pada saat menyambut kedatangan Tim Ombudsman.
 
Pada kesempatan yang sama, Sekertaris Dinas Dukcapil Asahan Amiruddin Marpaung, SH, juga diberi kesempatan untuk memaparkan beberapa inovasi terkait informasi pelayanan publik di Dinas Dukcapil Asahan yang telah mengalami perubahan sepanjang Tahun 2022.
 
Penilaian tim Ombudsman berlangsung selama kurang lebih 3 jam dan berakhir pada pukul 13.00 Wib. Penilaian tidak dilakukan hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian malladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana prasarana dan pengelolaan pengaduan. Tim Ombudsman juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang merupakan responden dari penerima layanan publik di Dinas Dukcapil Asahan.
 
Setelah dilakukan penilaian, tim Ombudsman menyampaikan bahwa semua hasil penilaian akan diumumkan secara nasional dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan pada akhir tahun 2022.(HKS)