PERMOHONAN PKPU PENSIUNAN PT GRJ DI TOLAK, PENASEHAT HUKUM MEMINTA HAKIM YANG MEMUTUS DI PERIKSA

Medan/ Sumatera Utara-Suaralira.com

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Dahlia Panjaitan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pensiunan PT Gotong Royong Jaya (GRJ) di Ruang Cakra 8, Rabu (31/8/2022).

Menanggapi putusan itu, Leo Siallagan, Syahputra Simatupang, Felix Tobing, Rinaldo Girsang selaku Penasehat Hukum (PH) para pensiunan menilai hasil putusan majelis hakim sangat berpihak ke PT GRJ yang mengatakan tagihan pensiunan tidak terdaftar sebagai utang.
“Menurut kita itu ada suatu kejanggalan terhadap putusannya. Karena pertimbangan hakim itu menyatakan tagihan-tagihan pensiunan klien kita ini bukan merupakan utang. Penjelasan Pasal 2(5) dana pensiun itu termasuk kategori utang bisa diajukan oleh menteri keuangan dalam perusahaan asuransi artinya apa, dana pensiun itu merupakan tagihan,” ujar Leo Siallagan seusai persidangan.

Karena itu, Leo Siallagan akan memberikan laporan ke tingkat lebih tinggi yaitu bahwa putusan yang dilakukan majelis hakim hari ini tidak sebanding dengan dasar Undang-Undan (UU).

“Kita akan ajukan keberatan ke Komisi Yudisial. Mungkin sekarang kawan-kawan kita belum bisa mendapatkan haknya. Tapi kita tetap akan berjuang untuk ini. Betul, mungkin kita menduga sangat banyak mafia-mafia PKPU yang ada di pengadilan saat ini,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada Ketua PN Medan agar memeriksa seluruh hakim yang tidak memihak kepada keadilan sesuai UU.
“kepada ketua pengadilan periksa hakim-hakim yang memeriksa perkara PKPU  Nomor 37/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Medan , diduga hakim-hakim itu ada bermain,” ujarnya.

Ia juga berharap PN Medan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai fakta tidak berpihak kemana pun

“Harapan kita ya, mudah mudahan ke depannya tidak ada lagi putusan-putusan yang seperti ini, lari dari pada UU ini.  Jelas ada diatur di UU kenapa tidak diputus sesuai UU begitu loh. Jadi selanjutnya kita nanti akan mengajukan keberatan,” pungkasnya.

( Sef nst-sl )