Fhoto : Anwar SH , kuasa hukum T Syahrina dkk, setelah menerima hasil dari putusan Mahkamah Agung RI.

Advokat Anwar SH : T Syahrina dkk, Menangkan Kasasi Warisan Tanah di MA RI

Aceh Tamiang (NAD), Suaralira.com -- Upaya T Syahrina binti T Syahrul Amani dkk untuk memperoleh hak tanah warisan dari orang tuanya, Berhasil di menangkan di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Hal tersebut disampaikan Anwar SH selaku kuasa hukum T Syahrina dkk, setelah menerima hasil putusan MA tersebut pada Media ini, di Kuala Simpang, Selasa (22/09/2020). 
 
Majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi T Syahrina binti T Syahrul Amani ddk. 
 
Hasil putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor : 19/ Pdt.G/2019/MS.Aceh tertanggal 29 April 2019, "ungkap Anwar SH.
 
Dengan mengadili sendiri putusan kasasi tersebut, menyatakan 5 (Lima) sertifikat tanah objek warisan dengan luas tanah 10 hektar yang terletak di Dusun Cempaka Desa Benua Raja Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, dinyatakan tidak berkekuatan hukum. 
 
Adapun sertifikat tanah tersebut diantaranya, Sertifikat Hak Milik Nomor 228 yang diterbitkan tanggal 18 November 2002 di Desa Benua Raja Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. 
 
Sertifikat Hak Milik Nomor 229 yang diterbitkan tanggal 18 November 2002 di Desa Benua Raja Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Sertifikat Hak Milik Nomor 230 yang diterbitkan tanggal 18 November 2002 di Desa Benua Raja Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Sertifikat Hak Milik Nomor 231 yang diterbitkan tanggal 18 November 2002 di Desa Benua Raja Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. 
 
Sertifikat Hak Milik Nomor 232 yang diterbitkan tanggal 18 November 2002 di Desa Benua Raja Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. 
 
Sementara sebelumnya, tanah tersebut oleh tergugat III, T Zevian Syahri binti T Fachrudin, diduga bekerjasama dengan Persadan Barus melakukan pengembangan pembangunan Perumahan Benua Raja indahindah, "terang Anwar SH.
 
Dengan adanya putusan kasasi tersebut maka Perkara nomor 423/Pdt.G/2017/ MS.Ksg  telah selesai proses upaya hukum biasa. Dan Jika para pihak yang kalah melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK), hal itu tidak menghambat eksekusi. 
 
Kuasa hukum penggugat T Syahrina binti Syahrul Amani dkk, Anwar SH Advokat kantor hukum Anwar Associates Kuala Simpang, mengharapkan agar para pihak dapat tunduk dan patuh pada putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut. Karena perkara ini adalah perkara warisan penggugat dan tergugat untuk memperoleh haknya. Sesuai porsi masing-masing berdasarkan hukum waris Islam, "ujarnya
 
"Dan yang lebih penting lagi, putusan kasasi ini telah memberikan kepastian hukum dan membuka peluang supaya keluarga besar T Syahrul Amani bin Raja habsyah, dapat menyambung tali silahturahmi kembali ", tutup Advokat senior tersebut. (Tarmizi Puteh/sl)