Suaralira.com, Rengat (Riau) -- Koordinasi Penilaian kabupaten layak Anak Tingkat Desa Kelurahan di Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu yang salah satu upaya Pemberdayaan dan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak hal ini patut menjadi perhatian serius untuk perlu melakukan sejumlah strategi dan pendekatan yang beragam agar dapat menanggulangi persoalan yang menimpa Perempuan dan Anak. Akan tetap tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Rika Varia S.Si.T.,MPH Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu saat memberikan kata sambutan pada acara Rakor Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak di ruang kantor Camat Rengat Rabu (14/9/2022).
Melalui Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak untuk melakukan kegiatan bersama-sama perlu dukungan seluruh komponen untuk mengambil beberapa kebijakan-kebijakan yang mengatur aktivitas anak-anak
Perlu Strategi untuk Pembangunan Anak sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 pada pasal 72 diperlukan juga dijelaskan ada empat pilar yakni Pemerintah ,Media, Dunia Usaha, Masyarakat untuk menjadikan Kabupaten layak Anak yakni Kabupaten dengan sistim pembangunan yang menjamin pemenuhan Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. "Jelas Rika.
Sementara Kua Rengat Amrizal SAg MH juga mengatakan upaya untuk perlindungan bagi Anak untuk mencegah prilaku anak yang kebablasan dan perlindungan yakni ini bagaimana kita menanamkan kepada anak untuk akhlak budi pekerti yang baik tidak hanya disekolah atau diluar sekolah akan tetapi juga berangkat dari rumah ada peran orang tua, "katanya.
Selain itu juga Peran Pemerintah dengan bantuan dari Satpol PP lakukan untuk jam jam malam patroli ketika jam 09.00 malam akan tetapi yang jelas para orang tua penting agar orangtua pastikan anak sudah masuk ke kamarnya. Untuk kampung sakinah dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak semua berorientasi dari keluarga dan ketika anak-anak bermasalah kita telusuri permasalahan awalnya itu semuanya berada berasal dan bertitik tolak dari dalam keluarga, "ucapnya.
"Katanya lagi untuk penguatan keluarga sangat penting dalam hal ini kemudian bagaimana kita melakukan kegiatan-kegiatan yang positif untuk mengakomodir anak-anak tidak jauh melangkah dalam pergaulan pergaulan bebas maka berikanlah edukasi-edukasi kepada anak untuk tetap berada pada koridor, terpenting adalah bagaimana menanamkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai moral kepada anak itu tentunya akan menghindari anak bermasalah dan angka perkawinan usia dini dapat atau usia muda dapat dicegah, "paparnya.
Sementara Camat Rengat Yurmanis Ahmad, SE juga menyampaikan dengan rapat Koordinasi Penilaian kabupaten layak Anak Tingkat Desa Kelurahan di Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu serta untuk mengatasi permasalahan perempuan dan anak serta permasalahan Anak terhadap pernikahan usia dini dibawa 17 tahun sekarang ini yang terpenting adalah bagaimana kita melakukan pencegahan agar ini tidak terjadi, karena ketika perkawinan usia anak masih muda tentu akan terjadi permasalahan sosial lainnya akan timbul dan berakibat menjadi beban orang tua bertambah kemudian angka pengangguran juga bertambah terjadi resiko seperti kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)akan tinggi akibat perkawinan usia muda dan masalah besar timbul seperti terhadap penelantaran bisa saja terjadi, "jelas Camat.
Permasalahan dengan pasangan usia dini atau muda karena kurangnya Pengawasan serta kurangnya sumber daya manusia serta pemahaman untuk berumah tangga tentunya ini menjadi perhatian perlu kerjasama diberbagai komponen supaya kedepan dapat diminimalisir masalahnya, "tutup Camat. (P4as/sl)