Miliki Senpi Ilegal, Residivis Kambuhan Serta DPO Akhirnya Diringkus Polsek Batang Gansal

Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Sudah lama menghilang dan juga seorang residivis serta meresahkan warga akhirnya Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa mengamankan seorang laki-laki paruh baya yang juga residivis kepadanya juga kedapatan memiliki dan menyimpan 1 pucuk senjata api (Senpi) jenis FN tanpa izin dan masyarakat jadi resah atasnya. 
 
Laki laki berinisial JM alias Ngin alias Budi (49) warga Simpang Korindo Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal itu diamankan unit Reskrim Polsek Batang Gansal dibantu tim Brimob Polda Riau, Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Sungai Gansal.
 
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, saat ditemui oleh suaralira diruang kerjanya, Jumat 30 September 2022 siang, membenarkan adanya penangkapan seorang laki laki paruh baya serta kasus kepemilikan senjata api tanpa izin. 
 
Sesuai dengan adanya laporan situasi Polsek Batang Gansal, jelas Misran, Rabu 28 September 2022, pukul 19.30 WIB, Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian SH mendapat informasi dari masyarakat, ada salah seorang warga yang sedang berada di Sungai Gansal diduga padanya memiliki dan membawa senjata api tanpa izin. 
 
Atas informasi tersebut, kebenaran nya Polsek Batang Gangsal bergerak cepat melakukan penyelidikan, Kapolsek mengintruksikan PS Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Eko Muji Sasongko, S.Hum berserta anggotanya untuk turun kelapangan yang di pimpin langsung Kapolsek. 
 
Tim Reskrim Polsek Batang Gansal telah mengantongi satu nama laki laki yang dimaksud yang diduga membawa dan memiliki senjata api, yakni JM alias Ngin alias Budi. Ketika itu, tersangka berada di sungai sedang memegang senjata api jenis FN. 
 
Karena tersangka dianggap cukup berbahaya, memegang senjata api, Polsek Batang Gansal berkoordinasi dengan komandan Brimob Polda Riau Kompi Batang Gansal untuk dan minta bantuan sejumlah personel Brimob.
 
Guna untuk mengamankan tersangka, tim membawa adik tersangka, Hardianto (46), warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, memujuk agar tersangka bersedia menyerahkan diri secara baik baik. 
 
Diperkirakan Sekitar pukul 20.30 WIB, akhirnya tersangka bersedia menyerahkan senjata api berserta 1 tas pinggang yang berisi amunisi dan sarung senjata, namun ketika tersangka menyerahkan senjata api itu, magazine senjata itu jatuh kedalam sungai.
 
Untung saja, senjata api dan tas pinggang tak ikut jatuh kedalam sungai, setelah itu, tersangka menyerahkan diri tanpa ada perlawanan. Dari tangan tersangka, diamankan 1 unit senjata api jenis FN yang masih menyisakan 1 butir amunisi dan 1 unit tas pinggang berisi 1 butir amunisi serta sarung senjata.
 
Menurut pengakuan tersangka saat diperiksa di Polsek Batang Gansal, diperoleh informasi bahwa tersangka  merupakan resedivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Medan serta pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. 
 
"Tidak hanya itu saja, tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal, terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu," Tutup Misran. (P4as/sl)