Suaralira.com, Pekanbaru -- Penyidik Polda Riau AKP Rhino Handoyo di Ditreskrimum Polda Riau digugat Rp 11 Milyar atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada hari Kamis 13 Oktober 2022.
Gugatan material sebesar Rp 1 Milyar dan gugatan immaterial sebesar Rp 10 Milyar kepada tergugat, didaftarkan dengan nomor register perkara, PN PBR-102022QDG tanggal 11 Oktober 2022.
Untuk informasi, pada hari ini Kamis, 13 Oktober 2022 telah dilangsung sidang gugatan PTUN oleh Houtman terhadap Perbuatan Melawan Hukum Kapolda Riau di PTUN Pekanbaru di jalan Subrantas Pekanbaru dengan Nomor Perkara : 52/G/TF/2022/PTUN.PBR.
Houtman yang didampingi Rionaldy Hutabarat SH selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa gugatan Houtman diterima hakim PTUN Pekanbaru untuk melaporkan perbuatan melawan hukum Kapolda Riau yang tak patuh putusan hakim PTUN Pekanbaru.
"Ada tambahan ganti rugi yang mesti dimasukkan dalam gugatan PTUN dan masih dihitung", ungkap Hutabarat SH.
Untuk gugatan perbuatan melawan hukum, bahwa penyidik Penyidik Polda Riau AKP Rhino Handoyo sebagai penegak hukum diminta pertanggung jawabannya atas pengabaian terhadap putusan PTUN Pekanbaru Tata Usaha Negara Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN.
Penyidik Polda Riau AKP Rhino Handoyo menjelaskan kepada hakim, bagaimana interpretasi penyidik terhadap kedudukan putusan PTUN tersebut ditegaskan, "Rionaldy Hutabarat. (Andi P/sl)