Sidang Pra Peradilan Kapolda Riau Pembacaan Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru

Suaralira.com, Pekanbaru -- Di ruangan Persidangan gugatan pra peradilan terhadap polda RIAU, penyidik Dirreskrimum Polda RIAU, di Pengadilan Negeri Jalan Teratai Sukajadi, kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Senin (17/10/2022), sidang mulai pukul 13:20 wib.
 
Penggugat pra peradilan nomor 10/pid.  Pra /2022  PN, yaitu di hadiri penggugat Houtman oleh kuasa Hukum Apul Sihombing SH MH. Polda RIAU diwakilkan AKBP Darul Qotni SIK dengan Hakim tunggal Estion SH MH dan panitera  pengganti Marlinen Freely S SH.
 
Pada petitumnya Apul Sihombing memohon menyatakan kliennya Houtman  dengan pasal 160 KHUP oleh Ditreskrimum tidak sah, karena peristiwa berkata  mengusir bukanlah pidana yang diatur di  dalam pasal 160 KUHP. 
 
Pasal lain yang di terapkan kepada  pemohon adalah pasal 335 KUHP Perbuatan tidak menyenangkan dalam pasal tersebut telah di cabut oleh  Mahkamah konstitusi, tetapi penyidik Polda RIAU masih menggunakan pasal perbuatan tidak menyengkan untuk  menjerat kllennya saya. 
 
Dalam permohonan di Minta kepada hakim tunggal pengadilan Negeri Pekanbaru :
 
1. Menyatakan permohonan dapat  di terima untuk seluruhnya. 
 
2. Mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya. 
 
3. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah tidak sah. 
 
4. Memerintahkan pihak termohon dalam hal dirreskrimum polda RIAU untuk  menerbitkan Surat perintah penghentian  penyidik (SP3).
 
5. Membebankan biaya perkara kepada  termohon. 
 
Penetan tersangka oleh Penyidik polda RIAU di anggap menyalahi kaidah  azas legalitas, Kata pengamat hukum H Syahendra SH dari Jakarta pada hari  ini. 
 
Untuk gugat perbuatan melawan hukum  bahwa penyidik polda RIAU tidak Cermat secara hukum apalagi mempersangkakan seseorang padahal dalam menunggu proses inkrah PTUN Pekanbaru, yang di dalam tersebut dapat putusan, "ujar Syahendra SH. 
 
Ada rugi yang mesti di masukkan dalam gugatan PTUN dan masih terhitung "awak media online, cetak. Menyatakan saksi dari pihak PTUN Pekanbaru, telah mengeluarkan penetapan perundang nomor 42/6/LH/2021/ PTUN PBB. Tanggal 24 November 2021 dan putusan pengadilan tinggi Tata usaha Negara Medan nomor 19/B/7LH/2022/PT.TUN.MDN.
 
Bagaimana Apul Sihombing SH MH Ada terkait pra peradilan. Boleh saja, Malah itu lebih  bagus pihak PTUN Pekanbaru dapat untuk menjelaskan posisi dalam hukum administrasi Negara kepada Kapolda RIAU dan status Surat penetapan tersangka atas putus sela, "ungkap Syahendra SH.  (Andi P/sl)