Edarkan Shabu, Pengangguran Diringkus Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau

MANDAU, BENGKALIS Suaralira.com -- Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu, pada hari Sabtu, (05/10/2019), sekira pukul 13.30 wib.
 
Diduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu ini, seorang pria pengangguran berinisial SO (54), tinggal di Lapangan Heli km.12 Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
 
Barang-bukti yang diamankan berupa 8 (delapan) paket kecil diduga shabu yang dibungkus dengan plastik peck dengan berat kotor 1.15 gram seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket kecil diduga daun ganja yg dibungkus dengan kertas putih yg disimpan dalam kotak rokok Magnum mild warna biru, 1 (satu) unit Handphone Nokia 105 warna putih, Uang tunai senilai Rp. 190.000,- diduga hasil penjualan shabu-shabu.
 
Penangkapan berawal dari Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan pada hari Sabtu (05/10/2019) pukul 13.30 Wib terhadap inisial SO alias K yang diduga adalah bandar narkotika jenis shabu-shabu yg domisili di Simpang Lapangan Heli Km.12, Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis (TKP).
 
Setelah melakukan pengintaian beberapa jam, akhirnya pelaku SO alias K berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.30 wib. 
 
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah TSK dan ditemukan 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu yang diakuinya adalah miliknya, serta 1 (satu) paket kecil daun ganja kering.
 
Berdasarkan keterangan Tsk SO barang bukti narkoba tersebut adalah sebelumnya milik W yang dititipkan kepadanya untuk dijualkan. 
 
Selanjutnya Team Opsnal melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap W (DPO). 
 
Tsk SO alias K dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.***(Eston/sl)