Jawaban Sidang Praperadilan Kapolda Riau, 'Pemohon Bukan Anak Kemanakan Batin Sengeri'

Suaralira.com, Pekanbaru -- Sidang gugatan Praperadilan Kapolda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaksanakan Selasa siang (18/10/2022) pukul 10.00 WIB. 
 
Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal, Estiono SH MH dan Panitera Marlinen Gresly SH dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN.Pbr, mendengarkan jawaban Termohon pihak Kapolda Riau. 
 
Dalam jawaban yang dibacakan salah satu tim Kapolda Riau, Muswad Parmalin dalam sidang mengatakan Pemohon Houtman bukan merupakan Anak Kemenakan Batin Sengeri. 
 
Jawaban tersebut mendapatkan tanggapan dari Kasdi yang mendampingi Pemohon dan hadir di PN Pekanbaru. Ia menyampaikan kepada awak media. 
 
"Bagaimana mungkin Pemohon Houtman dikatakan dalam sidang oleh Termohon Kapolda melalui Muswati Parmalin, Houtman bukan anak kemanakan Batin Sengeri, padahal penyidik pernah meminta  dan memiliki surat keterangan dari pemangku adat Batin Sengeri yang menerangkan Houtman bagian anak kemanakan batin Sengeri".
 
Dilanjutkan Kasdi "Penyidik mengetahui dengan pasti Houtman adalah anak kemanakan batin Sengeri, bagaimana mungkin penyidik Polda Riau tidak membaca keputusan MA yang memenangkan anak kemanakan batin Sengeri'. 
 
"Penyidik Polda Riau tidak cermat membaca, putusan PTUN Pekanbaru Tata Usaha Negara Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR  tanggal 24 November 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN.
 
Menurut jadwal sidang dilanjutkan pukul 15.00 pada hari ini, Selasa (18/10/2022), mendengarkan tanggapan dari Apul Sihombing SH selaku kuasa hukum Pemohon Houtman. (Andi P/sl)