KNPI Riau Turun Tangan! Konflik PT DSI vs Masyarakat Siak Dibawa ke KSP

Suaralira.com, Pekanbaru -- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Riau ikut Prihatin melihat berlarutnya Konflik antara PT Duta Swara Karya (DSI) dengan Masyarakat Kabupaten Siak di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun.
 
Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) tertua dan terbesar itu pastikan membawa Konflik Agraria itu ke Meja Presiden Joko Widodo, melalui Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.
 
Keputusan itu dilakukan KNPI Provinsi Riau, tatkala melihat kondisi masyarakat Siak yang semakin Memprihatinkan, pasca menjadi Korban atas Kebiadaban PT DSI.
 
Perusahaan itu diduga kuat tidak memiliki Izin Pelepasan Hutan yang terbaru, apalagi Hak Guna Usaha (HGU). Sementara disatu sisi, masyarakat tempatan tersiksa dan menderita, akibat dampak kehadiran PT DSI yang dianggap telah Merampas sekaligus Merampok Tanah dan atau Lahan milik mereka.
 
Oleh karena itu, dibutuhkan peran Pemerintah Pusat untuk memastikan Hadirnya Keadilan atas Konflik Agraria tersebut.
 
"Mau sampai kapan Konflik ini berakhir? Kok negeri ini seperti tak bertuan. Masyarakatnya diadu dengan kekuatan Oligarki, dibungkus atas kepentingan Perusahaan. Sementara segala aspek terkait Izin dan Legalitas Hukum tidak dipenuhi! Ini nyata-nyata ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Siak. Tolong Kami Pak Presiden! Jangan sampai terjadi Pertumpahan Darah, kami masih ingin hidup pak!" ujar Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau.
 
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa terhadap Izin Pelepasan Hutan terbaru maupun Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT DSI bisa dicek oleh Kementerian terkait. Ketua KNPI Riau itu khawatir, apabila Pemerintah dianggap justru membiarkan Konflik ini terjadi.
 
Informasi dari Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa kehadiran PT DSI di Kabupaten Siak, selain disinyalir tidak memiliki HGU dengan Peruntukan atas Lahan Perkebunan, juga hanya Mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 Hektare.
 
"Perlu kita fahami lagi, bahwa didalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut tercatat lokasi lahannya yang terletak di Kelompok Hutan Sei Mempura, Sei Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT DSI" ungkap Larshen Yunus, Ketua DPD I KNPI tingkat Provinsi Termuda se-Indonesia itu.
 
Lanjutnya lagi, bahwa Pada Poin Kesembilan pada Kepmen tersebut, dijelaskan terkait PT DSI yang sama sekali tidak Memanfaatkan Kawasan Hutan sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan berlaku. Dijelaskan, bahwa pada Poin dan atau Diktum Pertama dan atau Menyalahgunakan Pemanfaatannya dan atau tidak Menyelesaikan Pengurusan HGU dalam Waktu satu tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka Pelepasan Kawasan Hutan tersebut Batal dengan sendirinya serta Areal yang dimaksud kembali dalam Penguasaan Departemen Kehutanan pada saat itu (Nomenklatur Lama).
 
Bagi Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bahwa sampai saat ini, setelah dilakukannya Observasi dan Penelusuran yang mendalam atas Aktivitas PT DSI, yang tidak memiliki HGU sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : 17/Kpts-II/1998, per 6 Januari 1998 tersebut, maka terpenuhilah unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni Kejahatan Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup.
 
Aktivis Anti Korupsi yang dikenal Pro Terhadap Kepentingan Rakyat itu lagi-lagi memastikan, bahwa Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, 6 Januari 1998, untuk PT DSI telah Batal demi Hukum, yakni sudah tidak berlaku lagi.
 
"Selain itu, DPD KNPI Provinsi Riau juga menemukan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2006, yaitu tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan PT DSI, seluas 8.000 Hektare yang terletak di Lokasi Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun" tuturnya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (19/10/2022) Ketua Larshen Yunus beserta Jajaran dan Staf DPD KNPI Provinsi Riau yakinkan, bahwa Izin Lokasi yang dimaksud juga hanya berlaku 3 (tiga) tahun pasca SK Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 diterbitkan. Artinya, Izin sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2009.
 
"Tolong kami Pak Presiden! Kami selaku Organisasi Kesayangan bapak hanya ingin memastikan, bahwa KNPI RIAU benar-benar berada di Jalur dan Garis Perjuangan Rakyat. Hampir dalam semua kesempatan, Pak Presiden tegas katakan, bahwa salah satu Agenda Nasional adalah Pemberantasan Mafia Tanah atau Lahan. Nah, di Riau, di Kabupaten Siak kami temukan Praktek Mafia tersebut pak!" teriak Larshen Yunus.
 
Sampai akhirnya, Ketua KNPI Provinsi Riau beserta Tim Advokasi Hukum menjadwalkan untuk langsung menyerahkan Berkas Temuan dan Pengaduan dari Masyarakat Kabupaten Siak ke meja Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo (c/q: Kepala Kantor Sekretariat Presiden/KSP).
 
Terpisah, dimintai konfirmasinya terkait temuan dari DPD KNPI Provinsi Riau atas kasus Sengketa Agraria PT DSI, Bupati Siak, Drs H Alfedri M.Si melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak, Arfan Usman mengakui adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2006 terkait Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan PT DSI seluas 8.000 Hektare di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun.
 
“Ini SK Lokasinya!!!” kata Sekdakab Arfan saat dikonfirmasi. Dia juga mengirim salinan SK Bupati Siak yang diteken Bupati saat itu, H Arwin AS SH.
 
Ditempat berbeda, Manager Humas PT DSI yang bernama Ali Tanoto saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan atas Temuan dari KNPI Provinsi Riau hanya menjawab untuk menunggu dan akan segera menyampaikan klarifikasi.
 
"Maaf yah, saya masih di Siak. Nanti akan saya jawab saat sampai di Pekanbaru," kata Ali Tanoto, dengan nada khawatir. (Fa/sl)
 
 
 
KNPI RIAU, LARSHEN YUNUS