Bekasi, Suaralira.com -- Pemerintah Kota Bekasi Ikuti kebijakan pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.
Surat edaran dibuat tertanggal 2 Juli 2021 sebelum Pemberlakuan PPKM Darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021 dan ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi,
Ketua RT Se-Kota Bekasi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, kepala Puskesmas dan unsur tenaga kesehatan lainnya, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,
Serta Kepada Perangkat Daerah se-Kota Bekasi.
Surat Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pengetatan PPKM Darurat Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dengan ketentuan :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online ;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. Pelaksanan kegiatan pada sektor :
• Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
• Kritikal seperti energi, kesehatan keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat ;
• Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
• Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam ;
d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara ;
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) ;
f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat ;
g. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, Vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
i. Seluruh Aktivitas/Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang;
j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
l. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H -1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;.
n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
2. Melaksanan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
a. Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernafas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
c. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga)* menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
d. Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedak sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari make bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 lebih dari empat jam.
e. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir resiko penularan dalam beraktivitas;
f. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Beraktifitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah;
g. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi resiko penularan; dan
2. Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
h. Peringatan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Berkegiatan diluar ruangan memiliki resiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
2. Rumahan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udarau yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi resiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particular Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.
3. Penguatan 3T (Testing, Trading, Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bekasi;
4. Pelaksanan Pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada PPKM Darurat di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.
5. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka:
a. Instruksi Ketua Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/679/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RW/RT pada Kelurahan di wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19;
b. Instruksi Ketua Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/741/Set.Covid-19 Tentang Perubahan atas Instruksi Ketua Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 433.1/679/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat RW/RT pada Kelurahan di Wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19; dan
c. Ketua Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/706/Set.Covid-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (Gil/sl)