Suaralira.com, Tebingtinggi -- Pasar tempat menjual semua kebutuhan pokok warga yang ada di Kota Tebingtinggi, khusus nya pasar Gambir kini kondisinya sangat kritis dan jorok.
Sehingga perlu aksi nyata dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, satpol PP, serta Dishub, setempat, tentu warga berharap nyaman, dan tidak mencium aroma yang tidak sedap dari pasar.
"Kondisinya komplain dan jorok," ungkap salah seorang warga yang berbelanja di pasar tersebut Senin 31/10/2022
Bukan hanya semberawut bangunan maupun penataan menjual pada pedagang yang terkesan jorok dan karena banyak sayuran, barang dagangan, penjualan ikan, daging, airnya maupun sampahnya dibiarkan berserakan begitu saja,
Dimana gedung pasar gambir yang seharusnya sarana untuk menjual beli itu pun menurut keterangan warga, di bangun yang mana anggaran negara hingga milyaran rupiah itu, kini malah terkesan tidak bekerja dan sia-sia bahkan menurut, Bapak Syahrial 47 tahun warga Tebingtinggi,menuturkan Kepada awak media Pada Senin 31/10/22 pukul 08.30.Wib di bagian atas gedung Pasar Gambir tersebut, seperti nya tempat terkesan buang hajat seperti WC umum bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab dan sangat jorok.
Di samping itu terlihat di beberapa lokasi, yang seharusnya untuk pengguna jalan, kini telah tersedia untuk menjual para pedagang asongan dan PKL, di antaranya, "tampak tepat berada di atas Jembatan Patimura,Jalan KH.Ahmad Dahlan,jalan Letjen Hariono ,Jalan Iskandar muda depan Pasar Gambir atau dikiri dan Kanan badan jalan ,di kelurahan Pasar Gambir ,kecamatan Tebingtinggi kota ,Kota Tebingtinggi Sumatera Utara.
Sementara Peraturan Walikota Tebingtinggi nomor . 08 tahun 2018 tentang pasar : Bab VII Hak kewajiban dan larangan pasal 12 huruf ( L) yang berbunyi : menjual atau menggunakan tempat atau pemberhentian segala kendaraan, selain dari tempat yang telah di sediakan untuk itu atau yang menjadi haknya, juga ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan jalan,"sebagimana yang di amanatkan oleh undang-undang Dasar 1945.
"Seharusnya ini menjadi perhatian bagi aparat setempat terkait hal ini, dapat menertibkan para pelaku yang sudah menggelar dagangannya yang memakai jalan dan trotoar, yang seharusnya direncanakan untuk pengguna jalan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan, konsumen yang ke pasar, nyaman, dan tidak mencium bau yang bisa menyesakkan dada maupun hidung," tulisnya.
Lain lagi yang disampaikan salah seorang warga ibu supini kurang adanya penataan termasuk tempat parkir baik kenderaan roda dua maupun kenderaan roda empat, penggemar hati mereka berjaualan dibadan jalan tersebut.
"Padahal seharusnya intansi terkait harus melakukan penertiban, sehingga pedagang tidak menjual disembarang tempat," katanya.
Hasil pedagang sekarang lebih banyak berjualan dengan membuka lapak-lapak baru diluar, dan sinyalir pedagang pembohong, alias tidak tercatat tertuang dalam Peraturan Walikota, Tebingtinggi, nomor 8 tahun 2018 Bab VI, tentang,"Penetapan Pedagang Pasar Daerah" pasal 11 , nomor,1,2,3, dan 4 sementara lokasi para pedagang itu dulunya tempat parkir kenderaan, termasuk di badan jalan sehingga lalu lintas menjadi sempit.
Mengingat bahwasanya kota Tebingtinggi ini, sudah mendapatkan ikon dengan gelar kota cerdas, dan telah tiga kali berturut-turut meraih penghargaan Adipura, pada tahun 2015,2016,dan 2017, namun ikon tersebut terlihat tidak sesuai dengan kenyataan yang seperti nya hanyalah sebuah simbol belaka.
"Untuk memastikan agar konsumen atau masyarakat yang ingin kepasar merasa nyaman, jangan restribusi pasarnya diambil, sementara penertiban tidak dilakukan, guna pembenahan agar jangan semerawut harus lah dipikirkan," pinta warga yang berbelanja kepasar tersebut.
(Sef Nst/Sl)