Ket Fhoto : Tersangka beserta barang bukti

Seorang Pengedar Sabu di Sintong di Cokok Satresnarkoba Polres Rohil

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Meskipun berupaya lari dari pintu dapur rumahnya, SH alias Harahap (41 tahun) berhasil di cokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).
 
SH alias Harahap berupaya lari saat dirinya digerebek petugas dirumahnya yang beralalamat di Jln pagar Feri Sintong Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Sabtu (5/11/2022). Pukul 12.00 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (8/11/22)  membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. 
 
Satresnarkoba Polres Rohil telah melakukan penangkapan terhadap seseorang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial SF.Hrp di Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir," ungkap AKP Juliandi.
 
Penangkapan terhadap saudara diduga pengedar berawal dari diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan 
dipercaya merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu dirumahnya.
 
Atas Informasi itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kebenarannya. Setelah mendapat informasi lanjutan bahwa tersangka berada dirumahnya maka tim menggerebek rumah terlapor.
 
Saat digerebek, terlapor langsung lari lewat dapur lalu dikejar dan berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan berbagai macam benda terkait tindak pidana narkotika berupa, 11 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, bungkusan-bungkusan plastik kosong, tas pinggang, 2 unit HP serta sejumlah uang.
 
Lalu saat dipertanyakan, terlapor mengakui kepemilikan seluruh benda tersebut dan mengakui bahwa benar selama ini ianya telah menjual narkotika jenis sabu dirumahnya, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Guna pengusutan perkaranya lebih lanjut" jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
 
Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka, 11 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,5  bungkus plastik berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip kosong, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah tas pinggang warna merah, 1 buah tabung plastik warna hitam merk chacha, 1 buah sekop kecil diduga alat untuk sendok / sekop narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca pirex, 1 buah mancis warna biru, 1 buah sumbu terbuat dari pipet kecil biru disambung kertas timah, 1 buah mancis warna biru, Uang berjumlah Rp 230.000,-. 1 unit HP android merk Xiaomi warna gold dan 1 unit HP android merk OPPO warna biru gelap.
 
Selanjutnya hasil tes urine tersangka, tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Tetra Hydro Cannabinol (THC). Dan kepada ditambahkan Pasal yang dipersangkakan adalah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UUUndang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)