Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Terkait dengan pemberitaan dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Pasir Penyu inisial AD, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya berujung pada laporan di Kepolisian Resor (Polres) Inhu pada Senin 7 November 2022.
Azhari, wartawan salah satu media online dailysatu.com, kepada awak media secara resmi melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Pasir Penyu inisial AD, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ke Kepolisian Resor (Polres) Inhu pada Senin 7 November 2022 yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan pimpinan redaksi.
Yang bersangkutan (Azhari) telah mendatangi Polres Inhu memberikan Laporan pengaduan masyarakat itu (Dumas) dilayangkan Azhari terkait pernyataan Kepsek SMA Negeri 1 Pasir Penyu yang melecehkan profesi wartawan melalui pesan WhatsApp, Laporan tersebut Terkait hasil komunikasi untuk melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp melalui percakapan antara Azhari yang mencoba mengkonfirmasi terkait adanya dugaan yang patut diduga pihak sekolah lakukan pungutan dengan menjual seragam sekolah kepada para siswa sebesar Rp 1.450.000, akan tetapi pihak sekolah melalui pesan WhatsApp nya mengatakan kepada azhari (wartawan) dengan bahasa yang ditulis melalui pesan WhatsApp kepsek SMA 1 Pasir Penyu dengan kata kata "Profesi wartawan zaman sekarang sama seperti kayak polisi minta-minta di jalan", kata Kepsek AD.
Karena tak patut bahasa yang yang dikeluarkan lewat WhatsApp nya ada bahasa yang menyudutkan profesi wartawan, azhari meminta klarifikasi apa yang dimaksud Kepsek AD, akan tetapi tidak dijawab dan menghapus percakapan WhatsApp yang dikirimnya.
Karena tidak ada jawaban dan Azhari merasa dirinya diduga telah dilecehkan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinannya, dan azhari melaporkan ke Polres Inhu atas dugaan melakukan ujaran kebencian (hate speech) bahkan menghina profesi wartawan dan Polisi lewat WhatsApp oknum kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Oknum kepala sekolah sebagai seorang pendidikan secara attitude tak layak dan tak sepatutnya menjadi panutan dalam berkomunikasi dengan menjaga lisan, tentunya berakibat terhadap ada dugaan melanggar Hukum melanggar perbuatan dan harus berurusan dengan Hukum.
Dari ucapan (hate speech) yang disampaikan terlapor inisial AD kepada pelapor, Azhari, Kamis (3/11/22) pekan kemarin telah dilaporkan dengan dugaan penghinaan.
"Menurut keterangan dari pelapor Azhari usai melaporkan ke pihak Polres Inhu bahwa Dumas oleh Polisi dan dirinya telah dimintai keterangan, berdasarkan atas laporannya yang langsung diterima oleh anggota SPKT Mapolres Inhu, Bripka M Hasibuan, tersebut petugasnya, "terang Azhari.
Dari hasil keterangan yang dimintai oleh polisi dari Azhari dikatakannya oleh pelapor Azhari, ujaran kebencian kepada profesi Wartawan dan Polisi bermula saat pelapor menjalankan tugas profesi wartawan melalui konfirmasi lewat WhatsApp terkait PPDB dan penjualan baju sekolah di SMA 1 Pasir Penyu yang dibebankan kepada siswa dan siswi baru masuk.
Konfirmasi dari pelapor justru dijawab dengan kalimat penghinaan yang tak pantas diutarakan oleh seorang kepala sekolah yang juga berpendidikan Master Pendidikan dengan menyebut "Wartawan zaman sekarang udah macam Polisi minta-minta dijalan," demikian sepenggal kutipan melalui WhatsApp miliknya selalu terlapor.
Terkait hate speech, wartawan senior di Inhu, Zulkifli AP SSos MM yang didampingi beberapa rekan senior mengecam oknum guru, AD. "Gak bisa ditolerir, terlapor itu harus diberi efek jera, yang dengan sengaja menghina wartawan dan Polisi," Kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, profesi wartawan itu adalah profesi mulia sebagai pilar ke empat dalam demokrasi dan Polisi memelihara ketertiban umum, memberikan perlindungan, pengayom dan pelayan masyarakat hingga penegak hukum.
"Apa pula dia itu menyebut Polisi dan Wartawan itu sudah seperti pengemis jalanan, ini sudah penghinaan, harus ditindak sesuai undang undang IT dan UU Pokok Pers, "kepala sekolah tersebut harus meminta maaf ke Media dan oleh karena Azhari telah buat laporan kepada pihak Aparat penegak Hukum segera Proses sesuai aturan kepada yang bersangkutan yang menghina profesi wartawan, "tutur Zulkifli.
Sementara saat dihubungi oleh suaralira.com Terlapor terkait dengan penghinaan oleh AD, Ketua Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA Kabupaten Inhu, Aristo melalui selulernya tidak bisa dihubungi dan belum dapat informasi kepadanya yang menurut informasi dari rekan yang mengatakan melalui sekretarisnya bahwa pihaknya sedang rapat. "Kata Narwo kepada awak media. (P4as/sl)