Minggu Ini DPP Partai Golkar dan Kejaksaan Agung Panggil Sari Antoni

Suaralira.com, Pekanbaru -- Kasus Hukum dan Kode Etik yang menimpa Anggota DPRD Provinsi Riau, H Sari Antoni SH berlanjut.
 
Kendati sudah hampir setahun yang lalu diproses dan pada akhirnya Politisi Partai Golkar asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu Mengaku bersalah.
 
Dilansir dari Media Nasional Tribun Pekanbaru (Group Kompas.com), H Sari Antoni sampaikan pengakuan dan permintaan maafnya ke Publik, bahwa dirinya memang sempat lama tidak masuk kantor, alias malas ngantor di Gedung DPRD Provinsi Riau.
 
Informasinya, Pengakuan bersalah itu terpaksa ia lakukan, karena kencangnya gelombang protes dan perlawanan dari Masyarakat asal Dapil Kabupaten Rohul.
 
Bukan hanya sampai disitu saja, kegeraman masyarakat semakin memuncak, ketika mengingat kembali perilaku yang sama telah dilakukan H Sari Antoni, semenjak jadi Anggota DPRD Kabupaten Rohul.
 
Informasi yang bersumber dari internal DPRD Rohul, bahwa H Sari Antoni memang dikenal malas datang kekantor. Masyarakatpun sering mendengar, bahwa jabatan sebagai Anggota Dewan hanya sebatas tameng belaka. H Sari Antoni dikenal luas layaknya Sultan Pemilik Kebun Kelapa Sawit seluas Ratusan bahkan Ribuan Hektar, yang tersebar diseluruh Kabupaten Rohul dan Rohil, kendati ada juga yang termasuk bahagian dari Kelompok Tani maupun Kelompok Koperasi Masyarakat.
 
Pengakuan bersalah dan permintaan maaf secara terbuka di Media Online Tribun Pekanbaru tak lantas menghilangkan Kesalahan Fatal yang dilakukan H Sari Antoni. Berbulan-Bulan tidak masuk kantor! segala bentuk Hak diterimanya, baik itu Gaji dan Fasilitas DPRD, namun Kewajiban untuk sekedar datang saja tidak dilakukan, hal itu sudah jelas memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
 
Kasus Anggota Dewan Sari Antoni Berlanjut! Minggu Ini DPP Partai Golkar dan Kejaksaan Agung Panggil Pelapor.
 
Dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau hanya katakan, bahwa terkait Laporan Resmi dari pihaknya tetap berjalan dan Minggu ini dirinya dapat Undangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI, yakni terkait Progres dan Tindak Lanjut dari Pelaporan tersebut.
 
"Terhadap Laporan itu sudah teramat jelas kita ketahui bersama. Apalagi dalam Pemberitaan di Media Tribun Pekanbaru, Publik sudah disuguhkan atas Pengakuan Bersalah bahkan Minta Maaf dari H Sari Antoni, terkait Kasus Malas Ngantor tersebut. Artinya unsur PMH sudah terpenuhi, tinggal Otoritas terkait yang bekerja" tutur Larshen Yunus.
 
Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hari ini Rabu (9/11/2022) Rombongan Formappi Riau kembali memastikan, bahwa terkait Laporan Masyarakat  tentang H Sari Antoni tetap dalam Proses. Kejati, Kejagung maupun DPP Partai Golkar wajib sampaikan ke Publik, bahwa Laporan tersebut sudah memenuhi Unsur dan Delik secara Hukum.
 
"Selain Laporan dan Rujukan Hukum tentang Peraturan Anggota DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020, yang membahas tentang Tata Tertib dan Kode Etik, bahwa Anggota Fraksi Partai Golkar Sari Antoni sudah jelas-jelas melakukan Pelanggaran. Ditambah lagi dengan Pengakuannya melalui Pemberitaan di Media Online Nasional Tribun Pekanbaru, Baca: https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/11/01/dipanggil-bk-anggota-dprd-riau-sari-antoni-minta-maaf-dan-ungkap-alasan-jarang-masuk.
 
Tolong kami Pak Jaksa Agung, Pak Kajati Riau dan Bapak Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Agar kasus seperti ini jangan dianggap Spele. Justru dengan contoh seperti ini, momentum kita semua untuk memperbaiki Kualitas Lembaga DPRD di Republik ini", harap Larshen Yunus.
 
Peneliti Senior dari Lembaga NGO Formappi yang Juga Ketua DPD KNPI Riau tersebut rencananya berangkat bersama Tim dan Perwakilan dari Masyarakat. Intinya, Negara jangan mau kalah dengan orang-orang dan pejabat yang tak amanah sekaligus melanggar hukum seperti H Sari Antoni.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Masyarakat Rohul juga tak bosan-bosannya mempertanyakan hal tersebut dihadapan Gubernur Riau H Syamsuar, yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau. Agar terkait Anggota Dewan Sari Antoni segera diberi Sanksi Tegas. Jangan biarkan ada Pejabat yang tak amanah! Jangankan membela dan memperjuangkan Aspirasi masyarakat, untuk datang ke Kantor saja malas. Formappi Riau juga menghimbau, agar Masyarakat yang lainnya jangan sekedar melihat saat ini, ketika sudah dibongkar, barulah dia sok datang kekantor. Segala bentuk Hak diterima, namun Kewajiban tidak dijalankan, itu sama saja namanya unsur Tindak Pidana Korupsi dan Kasus Kode Etik yang sangat berat. (Ap/sl)
 
 
 
KNPI RIAU, LARSHEN YUNUS