Gerak Cepat Polsek Panipahan, Tidak Sampai 1 Kali 24 Jam Berhasil Ciduk 2 Pencuri

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir, Tidak sampai 1 kali 24 Jam, Berhasil menciduk 2 orang pelaku pencurian bobol rumah warga ditempat berbeda, Selasa (15/112022). Pukul 23.30 WIB. 
 
AY (28 Thn) Alamat Jl Bhakti Gg Kubu Kep Panipahan Drat dan Su alias Usup (27 tahun) Alamat Jl Bhakti Kep Panipahan Darat, diciduk atas aksinya sebagai mana yang dilaporkan oleh korban seorang ibu rumah tangga bernama Devi Ratnasari (28 Thn) di Jalan Bhakti Gg Kubu Kep Panipahan Darat Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir. Selasa (15/112022). Pukul 03.00 WIB. Hingga mencapai Rp 11 juta 5 ratus ribu rupiah.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Jumat (18/11/22) membenarkan adanya laporkan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan. 
 
Pelapor bangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi, Pelapor melihat pintu kamar yang awalnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka, namun pelapor tidak merasa curiga, kemudian pelapor menuju ke kamar mandi dan pada saat hendak kekamar mandi pelapor melihat pintu belakang rumah miliknya dalam keadaan terbuka.
 
Merasa curiga dengan keadaan itu Pelopor langsungkembali ke kamar dan melakukan pengecekan, pelapor melihat bahwa 1 buah dompet warna hitam milik pelapor yang berisikan uang tunai senilai lebih kurang Rp 10 juta Rupiah dan 1 lembar kartu E-KTP an Devi Ratnasari serta 1 lembar kartu ATM BRI an Devi Ratnasari, 1 lembar STNK sepeda motor an Ira Ardina dengan Nomor polisi BK 2944 YBN.
 
Dan 1 kantong plastik warna hijau yang berisikan uang tunai senilai  Rp 1 juta rupiah serta 1 unit handphone android merk Oppo A37 wama silver telah hilang dari dalam tas milik pelapor yang mana tas tersebut diletakkan oleh pelapor pada saat tidur di atas kasur tepat disamping pelapor tidur. Atas Kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadiantersebut Ke Polsek Panipahan," jelas AKP Juliandi.
 
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas. Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dan tidak berapa lama, PS.Kanit mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang meminjam uang kepada saksi Sirum, sebesar Rp 5 ratus ribu rupiah, dengan jaminan STNK sepeda motor an Ira Ardina.
 
Mendapatkan informasi tersebut lalu Team opsnal langsung menemui saksi, ternyata benar bahwa STNK adalah salah satu barang milik korban yang telah hilang, 
dan dari keterangan saksi juga bahwa yang meminjam uang kepada saksi dengan jaminan STNK Sepeda motor adalah saudara AY.
 
Sekira pukul 18:00 WIB, team berhasil mengamankan saudara AY di Jl Bhakti Gg Kubu Kep Panipahan Darat. Dari tersangka dia ini di temukan uang sebesar Rp 5 puluh ribu rupiah, yang mana uang tersebut merupakan sisa dari hasil pembagian pencurian, lalu tersangka menerangkan telah melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan satu orang temanya yang bernama Su.
 
Berdasarkan keterangan tersebut, team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku kedua yang kemudian saudara Supriadi alias Usup berhasil diamankan di Jln Bersama Kep Teluk Pulai. Dimana dari tersangka ini disita barang bukti berupa 1 helai celana jeans panjang warna biru Dongker merk "DIEL", yang mana celana tersebut merupakan barang yang di beli oleh tersangka dari uang hasil pencurian.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut, kata AKP Juliandi.
 
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 1 lembar STNK sepeda motor R2, atas nama Ira Ardina, uang tunai sebesar Rp 5 puluh ribu rupiah. Dan 1 helai celana jeans panjang warna biru Dongker merk "DIEL". Untuk Tuduhan tentunya Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana," imbuhnya. (J Manik/sl)